Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini, Selasa (22/8/2017). Lukas akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.
"Iya, diperiksa terkait dugaan korupsi dana beasiswa," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, saat dihubungi Liputan6.com.
Meski begitu, pihak Bareskrim Polri belum mendapat konfirmasi terkait kedatangan Lukas.
Advertisement
Dalam surat panggilan pemeriksaan, Lukas diminta datang ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.
Lukas juga diminta membawa fotokopi SKEP pengangkatan sesuai jabatan yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana abadi serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa Papua.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016 ini sudah dimulai sejak 16 Agustus 2017 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Saksikan video menarik di bawah ini: