11 Dugaan Pelanggaran KPK di Mata Pansus Angket

Pansus Angket KPK menemukan 11 dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 22 Agu 2017, 09:52 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 09:52 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Angket KPK menemukan 11 dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, temuan tersebut masih bersifat sementara.

Oleh karena itu, Pansus Angket KPK akan mengonfirmasi terlebih dulu temuan yang berasal dari aduan maupun hasil kunjungan ke sejumlah lembaga tersebut.

"Kami akan konfirmasi dulu," kata anggota pansus dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2017).

Sebelas dugaan pelanggaran itu lantas dibacakannya di Gedung DPR kemarin. Berikut 11 pelanggaran KPK di mata Pansus Angket KPK tersebut:

1. Dari aspek kelembagaan, KPK bergerak dan menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

2. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi membuat terjadinya abuse of power dalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

3. KPK dibentuk bukan atas mandat konstitusi, melainkan UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai tindak lanjut atas perintah Pasal 43 UU 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka KPK sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya, dalam hal ini DPR, secara terbuka dan terukur.

4. KPK dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.

5. Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan esksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara dan penegak hukum lain. KPK lebih mengedepankan praktek penindakan melalui pemberitaan atau opini dibanding pencegahan.

6. Fungsi supervisi KPK cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi, serta mengarahkan instansi kepolisian dan kejaksaan.

7. Dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.

Ditemukan praktik tekanan, ancaman, bujukan, dan janji-janji. Bahkan juga didapatkan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. Selain itu, terjadi pencabutan BAP di persidangan, kesaksian palsu yang direkayasa. Hal-hal itu terjadi dan didapatkan Pansus.

8. Terkait dengan aparatur KPK, berbeda dengan unsur aparatur pada lembaga negara pada umumnya yang patuh dan taat kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Aparatur Negara lainnya, seperti UU Kepolisian dan UU Kejaksaan.

9. Terkait dengan penggunaan anggaran berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang belum dapat dipertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut. Untuk itu, dibutuhkan audit lanjutan BPK untuk tujuan tertentu.

Dari audit tersebut dapat diketahui secara pasti pencapaian sasarannya, utamanya yang terkait kinerja KPK. Ke depan BPK juga perlu mengaudit sejumlah barang-barang sitaan (BASAN) dan barang-barang rampasan (BARAN). Pasalnya, dari kasus-kasus yang ditangani KPK atas temuan-temuan pansus di lima kantor, tidak didapatkan data-data BASAN dan BARAN dalam bentuk uang, rumah, tanah, dan bangunan.

10. Terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPK, pansus memberi dukungan penuh untuk terus dijalankan sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI wajib melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan terhadap instansi kepolisian dan kejaksaan.

11. Mengenai sejumlah kasus terkait dengan unsur pimpinan, mantan pimpinan, penyidik dan penuntut umum KPK yang menjadi pemberitaan di publik, seperti laporan Niko Panji Tirtayasa ke Bareskrim, kasus penyiraman Novel Baswedan, kematian Johannes Marliem, rekaman kesaksian Miryam Haryani, pertemuan Komisi III DPR dengan penyidik KPK, hal itu harus ditindaklanjuti Komisi III DPR. Dengan segera mengundang pihak KPK dan Polri dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar tidak terjadi polemik.

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya