Menhan: Pembelian 11 Pesawat Sukhoi Sudah Sesuai Aturan

Untuk pengadaan Alpalhankam dari luar negeri, wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset minimal 85% dan paling rendah 35%.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Agu 2017, 20:57 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 20:57 WIB
Sukhoi-35
Pesawat Sukhoi SU-35.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia telah sepakat dengan pemerintah Rusia untuk membeli 11 pesawat Sukhoi SU-35 menggunakan metode imbal beli dengan sejumlah komoditas Indonesia.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuturkan, kerja sama yang diteken antara BUMN Rusia, Rostec, dan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Dia menuturkan, pembelian yang mencapai US$ 1,14 miliar itu sudah sesuai dengan Pasal 43 ayat 5 e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Disebutkan, untuk pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri, wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset minimal 85% dan paling rendah 35%.

"Pihak Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten sebesar 35%. Jadi imbal dagang 50% ofset 35%, jadi 85%. (Sehingga) pembelian ini berdasarkan undang-undang, sesuai aturan," kata Ryamizard di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurut dia, meski UU tersebut sudah lama diterbitkan, baru pertama kali ini bisa terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan, dalam MoU dengan Rostec, pihak Rusia menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor.

Beberapa pilihan komoditi di antaranya, karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya.

"Dengan imbal beli ini, Indonesia dapat mengekspor komoditas yang sudah pernah diekspor maupun yang belum diekspor sebelumnya," jelas Enggar.


Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya