Hakim Putuskan First Travel Harus Lunasi Utang dalam Waktu 45 Hari

Kasus First travel digelar, pelaku diminta lunasi utang kepada jemaah dalam jangka waktu 45 hari.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 23 Agu 2017, 07:59 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 07:59 WIB

Fokus, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menunjukkan para tersangka kasus penipuan dan pencucian uang umrah murah First Travel. Tiga tersangka yakni Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan, adik Anniesa.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (23/8/2017), Mabes Polri menyatakan, ketiga tersangka telah melakukan tindakan penipuan terhadap 58.682 calon jemaah dengan total nilai lebih dari Rp 848 miliar. Selain itu ketiga tersangka juga terlibat pencucian uang dari hasil uang calon jemaah yang hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

Tak hanya penipuan terhadap calon jemaah, tersangka juga memiliki utang dalam jumlah yang fantastis. Di antaranya, utang kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar, utang pengurusan visa sebesar Rp 9,7 juta rupiah dan utang biaya hotel di Arab hingga carter pesawat yang jumlahnya lebih dari Rp 500 miliar. Namun diduga nilai utang tersebut masih akan terus bertambah.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perkara penundaan pembayaran utang, yang diajukan tiga calon jemaah First Travel. Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta First Travel diwajibkan melunasi utangnya dalam waktu 45 hari.

Sesuai Undang-Undang, First Travel hanya mendapatkan waktu maksimal 270 hari untuk menyelesaikan sengketa, dengan syarat harus melunasi tagihan. Jika syarat tak bisa dipenuhi, maka Fisrt Travel dinyatakan pailit.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya