Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdirektorat Pencucian Uang, Direktorat Tidak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membekuk C (27) atas dugaan penjualan data nasabah bank. Hasil penyelidikan sementara, rupanya tersangka memiliki data lain yang juga diperjualbelikan.
"Selain data nasabah bank, penyidik juga menemukan data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya," kata kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Pol Agung Setya, melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Penyidik masih memeriksa C secara intensif atas dugaan kejahatan yang dilakukan.
Advertisement
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat telepon genggam, slip setoran transfer, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman.
Penangkapan C dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2017. Modus jual beli data nasabah itu adalah dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak 2010.
Tersangka mematok sejumlah harga untuk tiap jenis data nasabah. Dokumen data nasabah yang memiliki 1.000-an nasabah dihargai Rp 350 ribu. Sementara dokumen yang memuat 100 ribuan nasabah dihargai Rp 1,1 juta.
Tersangka, kata Agung, sudah melakoni bisnis jual-beli data nasabah sejak 2014. "Dia menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya," Agung menjelaskan.
C dijerat pelanggaran berlapis, yaitu Undang-undang Perbankan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal penggelapan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun," kata Agung.
Modus
Modus jual beli data nasabah itu adalah dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak 2010.
Akibat bocornya data nasabah tersebut, nasabah tentu dirugikan. Sementara kepercayaan terhadap perbankan terancam.
"Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dimiliki sejak 2014 melalui website," kata Agung Setya.
Tersangka lalu mengiklankan data para nasabah tersebut di beberapa situs yang dikelolanya, media sosial, dan akun situs penjualan online.
"Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka," jelas Agung.
Saksikan video berikut ini:
Advertisement