Tak Segera Bayar Uang Jemaah, First Travel Bakal Dinyatakan Pailit

Majelis hakim memberi waktu 45 hari kepada First Travel untuk mengajukan proposal perdamaian pembayaran utang kepada jemaah.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 23 Agu 2017, 13:27 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 13:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan dana jemaah umrah yang telah disetor tapi tak kunjung diberangkatkan menjadi utang yang wajib dibayar First Travel. Hal itu diungkapkan melalui majelis hakim perdata PN Jakarta Utara.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (23/8/2017), majelis hakim memberi waktu 45 hari kepada First Travel untuk mengajukan proposal perdamaian pembayaran utang kepada jemaah.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon menyambut baik putusan majelis hakim. Sementara pihak First Travel berharap proposal perdamaian menjadi pegangan para jemaah untuk mendapatkan hak mereka.

Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada kesepakatan, maka akan diperpanjang lagi menjadi 270 hari.

Namun, sesuai undang-undang, bila hingga batas waktu yang ditentukan First Travel tidak mampu memenuhi kewajiban utang atau proposal perdamaian ditolak jemaah, maka First Travel akan dinyatakan pailit.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya