Panitera PN Jaksel Bungkam dan Tutupi Muka Usai Diperiksa KPK

KPK kembali memeriksa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Agu 2017, 13:13 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 13:13 WIB
20170823-KPK-Jakarta-Pemeriksaan
KPK kembali memeriksa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi (TMZ). (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi (TMZ) atas kasus dugaan suap yang diterimanya. Dia hadir pukul 10.30 WIB, tanpa bicara.

Sekitar pukul 11.30 WIB, lengkap dengan rompi oranyenya dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Dia bungkam ketika ditanya soal pemeriksaan hari ini dan penerimaan uang Rp 425 juta.

Dia menutup wajahnya dengan kertas putih. Dia juga menutup wajahnya saat keluar dari KPK, Rabu (23/8/2017) dini hari. Dia keluar sembari menutup wajahnya dengan kantong plastik kuning.

Sebelumnya, Tarmizi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik dan kuasa hukumnya Akhmad Zaini (AKZ).

PT ADI menyuap panitera pengganti dengan uang sejumlah Rp 425 juta agar perkara perdata yang menyangkut perusahaan itu dapat ditolak. Atas dugaan inilah, KPK menangkap tangan empat orang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula atas gugatan perdata oleh EJFS ke PT ADI atas perkara cedera janji karena tidak menyelesaikan tugas sesuai waktu sehingga mengakibatkan kerugian. Penggugat meminta ganti rugi sebesar US$ 7,6 juta dan 131 ribu dolar Singapura.

Untuk mengamankan kasus, AKZ selaku kuasa hukum PT ADI membuat kesepakatan dengan panitera pengganti PN Jakarta Selatan TMZ untuk menyerahkan uang sebesar Rp 425 juta. Uang ini diserahkan agar gugatan ditolak.

Putusan akan dilakukan 21 Agustus 2017 setelah beberapa kali ditunda.

Penyerahan uang pun dilakukan bertahap menggunakan transfer. Pertama 22 Juni 2017 sebesar Rp 25 juta sebagai dana awal operasional. Kemudian, 16 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta dengan disamarkan sebagai pembayaran DP tanah.

KPK mengungkap penyerahan terakhir dilakukan pada 21 Agustus 2017 sebanyak Rp 300 juta. Uang itu disamarkan sebagai pelunasan pembayaran tanah.

Saksikan video berikut ini:

Kronologi OTT KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo, tim penyidik menangkap lima orang dalam OTT di PN Jaksel 21 Agustus lalu. Mereka adalah AKZ, TMZ, pegawai honorer PN Jaksel TJ, FJG kuasa hukum lain PT ADI, dan sopir rental yang disewa AKZ, S.

Agus mengungkapkan, penangkapan ini dimulai pada Senin, 22 Agustus 2017 pukul 12.30 WIB, di mana KPK mengamankan kelima tersangka di PN Jaksel secara berturut-turut.

"Pertama tim KPK amankan AKZ di depan masjid PN Jaksel. Tim kemudian mengamankan TJ di parkiran motor, setelah itu, tim masuk ke ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan dari ruangan," ujar dia saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Tim KPK kemudian mengamankan FJG di ruang sidang dan S di parkiran mobil. Sebelumnya, tim telah memantau AKZ, setelah tiba di Bandara Soetta pagi hari dari penerbangan Surabaya-Jakarta.

"AKZ menemui TMZ di PN Jaksel. Kemudian AKZ menerima pengembalian cek senilai Rp 250 juta dari TMZ, karena TMZ tidak dapat cairkan cek tersebut," ujar Agus.

AKZ kemudian mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dibawa senilai Rp 100, dan memasukkan ke rekening BCA miliknya.

"Kemudian AKZ melakukan transaksi pemindahbukuan antarrekening BCA miliknya, ke rekening saudara TJ sebesar Rp 300 juta," ujar Agus.

Selain menangkap lima orang, KPK juga mengamankan barang bukti pemindahan dana antarrekening milik AKZ ke TJ, yaitu senilai Rp 100 juta pada 16 Agustus 2017 dan Rp 300 juta pada 21 Agustus.

"Kemudian, dimasukan ke dalam amplop putih di dalam tas milik AKZ. KPK juga amankan buku tabungan dan ATM milik TJ sebagai penampungan dana," kata Agus.

Sekitar pukul 13.00 WIB, kelimanya dibawa ke KPK. "Diduga pemberian AKZ selaku pengacara PT ADI, kepada TMZ, agar gugatan PT E terhadap PT ADI ditolak, dan menerima gugatan rekonfensi PT ADI," Agus menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya