Sindikat Penebar Kebencian Saracen Terungkap, Ini Imbauan Polri

Sindikat Saracen punya laman yang digunakan untuk menebarkan ujaran kebencian.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 24 Agu 2017, 11:28 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 11:28 WIB
Tiga Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Lewat Internet Ditangkap
Petugas meletakkan barang bukti kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet jelang rilis di Mabes Polri Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka ditangkap polisi terkait kasus ini. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap sindikat penebar ujaran kebencian bernama Saracen dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sindikat ini memiliki laman yang digunakan untuk menebarkan ujaran kebencian.

Namun, kelompok ini lebih banyak memanfaatkan media sosial saat beraksi. Mereka juga punya ratusan ribu akun untuk menyebar ujaran kebencian.

Berkaca pada kasus Saracen ini, Kasubag Operasional Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo, mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya akan sebuah informasi.

"Ini sebagai sebuah edukasi bahwa tidak semua berita yang diterima itu benar. Harus bijak dan cerdas. Terutama para admin grup juga harus hati-hati apabila dalam grupnya terdapat unggahan yang provokatif terlebih isu SARA," tulis Susatyo dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Sementara, soal struktur organisasi yang beredar, polisi belum bisa memastikan kebenarannya. Menurut dia, polisi tidak mau gegabah dalam mengusut sebuah kasus, termasuk terkait struktur organisasi Saracen.

"Kebenaran struktur itu yang masih perlu didalami, atau cuma dicantumin saja sama JAS," kata Susatyo.

Terorganisasi

Satgas Patroli Siber telah menangkap tiga anggota sindikat penebar kebencian Saracen. Kelompok ini bekerja secara sistematis dan terstruktur layaknya organisasi. Beredar pula struktur organisasi Saracen.

Masing-masing tersangka berinisial JAS (32) yang berperan sebagai ketua, MFT (43), dan SRN (32). Dua di antaranya berinisial JAS (32) yang merupakan Ketua Saracen dan MFT (43) yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," ucap Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar.

JAS bisa dibilang sebagai otak kejahatan Siber ini. Pria yang jago teknik informasi ini dipercayai sebagai ketua jaringan lantaran memiliki kemampuan di atas rata-rata anggotanya.

Ketiga tersangka itu terdaftar dalam satu kelompok bernama Saracen. Kelompok ini bekerja secara sistematis dan terstruktur layaknya organisasi. Beredar pula struktur organisasi Saracen.

Masing-masing tersangka berinisial JAS (32) yang berperan sebagai ketua, MFT (43), dan SRN (32).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya