Jaksa Tuntut Politikus Golkar Charles Jones Mesang 5 Tahun Bui

Charles Jones Mesang juga dinilai telah menyalahgunakan kewajiban sebagai anggota DPR, untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Agu 2017, 18:43 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 18:43 WIB
Charles Jones Mesang (CJM) Anggota DPR RI tahun 2009 hingga 2014
Anggota DPR RI tahun 2009 hingga 2014, Charles Jones Mesang (CJM) Usai menjalankan pemeriksaan sebagai saksi, Jakarta, Selasa (31/1). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota DPR, Charles Jones Mesang, lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Charles dituntut terkait kasus suap Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) 2014.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Aris Arhadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).

Adapun hal yang memperberat hukuman politikus Partai Golkar itu, yakni Charles dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Charles juga dinilai telah menyalahgunakan kewajiban sebagai anggota DPR, untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri.

Selain itu, jaksa mengatakan, Charles terbukti telah menerima suap terkait pengajuan anggaran di Dirjen P2KTrans Kemenakertrans 2014.

"Terdakwa menerima Rp 9,5 miliar, Komisi IX menyetujui anggaran yang diminta," kata jaksa Mufti Nur Irawan.

Uang suap Rp 9,5 miliar diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans. Hal ini dilakukan untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014, yang akan disalurkan ke beberapa daerah.

Menurut jaksa, Charles memiliki kerja sama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans, Achmad Said Hudri.

Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.

Jaksa menilai Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gratifikasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi II DPR, Charles Jones Mesang, sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Dia diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut lantaran lembaga antikorupsi itu yakin, selain Charles Jones Mesang juga terdapat oknum lain yang turut menikmati suap dari mantan Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut.

Sementara, Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kemenakertrans 2014 ini.

Saksikan video di bawah ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya