KIP Jokowi Jamin Kemudahan Akses Pendidikan Masyarakat 

Melalui program KIP, biaya pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi digratiskan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2022, 20:11 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2022, 09:20 WIB
Ribuan Siswa-siswi Gorontalo Terima Kartu Indonesia Pintar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berswafoto dengan siswa SMA penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gorontalo, Jumat (1/3). Tahun 2019 Provinsi Gorontalo mendapatkan jatah 80.502 KIP. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Bupati Majene Aris Munandar mengapresiasi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) gagasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan jaminan kemudahan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Melalui program KIP, biaya pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi digratiskan.

Aris mengatakan, masyarakat yang terdata dalam KIP rata-rata adalah golongan menengah ke bawah. Sehingga dengan hadirnya KIP yang mampu meng-cover seluruh biaya sekolah, masyarakat tak perlu lagi memusingkan pendidikannya.

"Adanya kartu ini tentu saja memberikan kemudahan kepada masyarakat yang telah ikut dalam program ini. Sehingga meringankan beban dalam menempuh proses pendidikan," ujar Aris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2022).

Aris melihat sektor pendidikan menjadi salah satu fokus utama pada dua periode kepemimpinan Jokowi. Hal itu membuat Jokowi layak disebut sebagai sosok pemimpin yang peduli terhadap pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) generasi muda.

"Tentu saja kami melihat program dari Pemerintah Pusat, pada periode Pak Jokowi ini kami melihat ini dampak yang bagus," ujar Aris.

Presiden Jokowi sendiri membagi program KIP dalam dua bagian. Pertama, KIP untuk siswa sekolah dasar hingga menengah ke atas, dan yang kedua KIP Kuliah bagi para mahasiswa.

DPR Dorong Pemerintah Gratiskan Pendidikan hingga Kuliah

Ketua Komisi X
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Istimewa)

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendorong pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di Indonesia hingga tingkat perguruan tinggi. Hal itu bisa dimulai dari revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam draf revisi UU Sisdiknas, wajib belajar yang sebelumnya sembilan tahun diubah menjadi 13 tahun atau sampai SMA. Namun Huda mendorong agar wajib belajar diubah menjadi hingga jenjang perguruan tinggi.

"Indeks partisipasi kasar di Indonesia khususnya indeks partisipasi kasar di perguruan tinggi itu masih jauh banget, jadi lulusan SMA kita untuk bisa melanjutkan ke perguruan tinggi itu masih tinggi banget," kata Huda saat berbincang dengan merdeka.com pada Jumat 2 September lalu.

"Karena itu ini hanya akan bisa diintervensi dengan cara kuliah murah, kuliah gratis saya mendorong revisi UU Sisdiknas yang kita bahas supaya Wajar Dikdas (wajib belajar pendidikan dasar) 18 tahun dari 9 tahun, jadi artinya sampai perguruan tinggi nanti gratis hanya dengan itu akses perguruan tinggi bisa kita dorong," sambungnya.

Huda mengungkapkan, Wajar Dikdas 18 tahun ini sedang dikompromikan dengan pemerintah. Rencananya wajib belajar dimulai dari jenjang Paud.

"Anak-anak sudah bisa gratis di PAUD dan kesejahteraan guru-guru PAUD sudah bisa diselesaikan jadi Wajar Dikdas ini akan kita dorong dalam revisi dan ini menjadi penting karena berefek kepada alokasi anggaran, berefek kepada angka partisipasi kasar akan naik setinggi tingginya karena nanti kuliah gratis dengan wajar dikdas 18 tahun," tuturnya.

Huda menjelaskan, skema kuliah gratis bisa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, dia mengakui KIP itu memang belum bisa menutupi biaya secara keseluruhan. Soal besaran anggaranya akan ia susun dalam revisi UU Sisdiknas.

"KIP ini baru bisa mengcover pertahun rata rata 200 ribu padahal jumlah anak muda Indonesia yang kuliah pertahun bisa 1 sampai 2 jutaan," ucapnya.

"Nanti akan kita rencanakan sebagai semangat untuk penggunaan 20 persen anggaran pendidikan kita maunya ada pasal pasal yang mengatur terkait itu, tentu gak sedetil itu, karena mandatori yang sifatnya masih umum nanti di PP nya," tuturnya.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya