Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polisi berencana melakukan gelar perkara terkait kasus beras PT Indo beras Unggul (IBU).
Hal itu dilakukan untuk menetapkan tersangka baru dari skandal kecurangan perusahaan yang melanggar Undang-Undang Pangan tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, sejauh ini polisi memang baru menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama PT PT IBU Trisnawan Widodo (TW).
Advertisement
"Kami akan gelar perkara hari ini untuk tetapkan tersangka baru," tutur Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Agung tidak merinci siapa sosok tersangka baru itu. Nantinya segala informasi berkaitan dengan perihal tersebut akan disampaikan sesuai prosedur dan porsinya sendiri.
"Nanti setelah gelar perkara," jelas Agung.
Penggerebekan Gudang Beras
Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri menggerebek sebuah gudang beras di Jalan Raya Rengas Bandung, Bekasi, Kamis 20 Juli malam.
Gudang itu digerebek karena diduga sebagai markas pemalsuan beras yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul.
Di gudang tersebut, PT Indo Beras Unggul diduga melakukan kecurangan dengan mengganti kemasan beras bersubsidi menjadi beras bermerek dan berkualitas.
Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Advertisement