Agung Laksono Berharap DPR Bebas Korupsi di Usia ke-72

Terkait banyaknya anggota DPR yang absen dalam Sidang Paripurna hari ini, Agung menuturkan itu merupakan penyakit kronis anggota Dewan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Agu 2017, 06:46 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 06:46 WIB
Agung Laksono
Agung Laksono (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI memperingati HUT ke-72. Mantan Ketua DPR Agung Laksono berharap lembaga tersebut dapat terbebas dari para koruptor. Bahkan, dia sempat membayangkan DPR bisa membantu pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Saya lihat memang ada faktor lain bahwa DPR juga sejalan dengan semangat nasional bangsa untuk turut memberantas korupsi. Saya berharap semakin berkurang semoga tidak ada lagi berita-berita terkait anggota DPR yang tersangkut kasus-kasus seperti itu," jelas Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Selain itu, Agung berharap memasuki usia ke-72, DPR tak hanya bisa menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu legilasi, anggaran, dan pengawasan. Namun juga bisa menyerap aspirasi dari luar.

"Kan juga ada fungsi kedewananan, ini sudah tidak hanya pengawasan, keuangan dan legislasi tapi juga aspirasi. Nah, ini yang saya kira harus digenjot terus ditekan terus hingga betul-betul menjadi sesuai dengan harapan," kata politisi Partai Golkar itu.

Terkait banyaknya anggota DPR yang absen dalam Sidang Paripurna, Agung menuturkan hal ini merupakan penyakit kronis anggota Dewan.

"Absen itu memang kronis ya, sudah lama seperti itu dan belum menemukam cara yang tepat sehingga bisa menghadirkan seluruh anggota dewan tepat waktu dan pada semua level persidangan, sidang komisi maupun sidang-sisang paripurna," tegas Agung.


Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Kuantitas dan Kualitas


Selain itu, dia berharap agar publik tidak selalu mengukur kinerja DPR dari kuantitas saja, namun juga diukur dari sisi kualitasnya.

"Tentang kinerja DPR, bukan hanya soal kuantitas dari legislasi UU. Tapi juga kualitas dari UU itu sendiri bagaimana, sehingga tidak kemudian nanti baru ditetapkan baru diundangkan kemudian diperbaiki atau ditolak atau diubah oleh putusan MK," pungkas Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya