Eks Penasihat KPK Anggap Aris Budiman Langgar Kode Etik

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melarang Dirdik Aris Budiman untuk memenuhi panggilan pansus.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Agu 2017, 13:08 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 13:08 WIB
Direktur Penyidik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman telah melanggar Standar Operasional Prosesur (SOP) dan Kode Etik KPK.

"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," ujar Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Hal tersebut dikatakan Abdullah Hehamahua lantaran sebelum memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK, Aris dilarang datang oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Namun, saat para Pimpinan KPK hendak memanggil Aris, perwira Polri itu sudah lebih dahulu meninggalkan ruangan kerjanya di KPK.

"Dalam UU KPK disebutkan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan pegawai KPK harus atas nama dan untuk pimpinan KPK," kata Abdullah.

Menurut dia, jika ada pegawai KPK termasuk Aris melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tanpa izin dari Pimpinan KPK, dia melanggar SOP dan Kode Etik KPK.

"Dia juga telah melanggar UU," terang Abdullah.

 


Tunduk ke Pimpinan

Abdullah mengatakan, meski Aris adalah seorang anggota kepolisian, saat menjadi pejabat di KPK, maka apa yang dilakukan Aris --terutama yang berkaitan dengan tupoksi-- tetap harus melalui izin dari para Pimpinan KPK.

Abdullah pun menyarankan agar pengawas internal (PI) KPK segera mengambil kebijakan.

"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat, PI segera melakukan klarifikasi terhadap Dirdik agar dapat diketahui duduk persoalan yang sebenarnya," kata Abdullah.

Sebelumnya, Direktur Penyidik (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK, Selasa 29 Agustus 2017.

Kehadiran Aris ke Pansus Angket ini diketahui tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK masih beranggapan pembentukan Pansus Angket cacat hukum. Bahkan, pimpinan mengizinkan wadah pegawai KPK untuk menguji pembentukan Pansus Angket ke MK.

Saksikan video berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya