Novel Baswedan Bakal Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK?

Laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman telah masuk dalam tahap penyidikan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Sep 2017, 16:57 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2017, 16:57 WIB
Novel Baswedan Tiba di RS Jakarta Eye Center- Faizal Fanani-20170411
Penyidik KPK, Novel Baswedan tiba di RS Jakarta Eye Center (JEC), Menteng, Jakarta, Selasa (11/4). Sebelumnya Novel dirawat di RS Mitra Keluarga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman telah masuk dalam tahap penyidikan. Tak menutup kemungkinan polisi akan memanggil terlapor, Novel Baswedan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, pemanggilan itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Nanti pertimbangannya by process. Setelah semua diperiksa, tidak menutup kemungkinan kita akan minta keterangan dari saudara Novel," ucap Aziz di kantornya, Jakarta, Jumat (1/9/2017).

Soal anggapan penanganan kasus ini cepat, dia mengatakan, tidak ada yang istimewa dengan hal tersebut. Menurut dia, semua sudah berjalan sesuai proses.

Sebelumnya, Aris resmi melaporkan Novel ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Agustus 2017 dan terdaftar dengan nomor LP/3937/VIII/PMJ/Dit Reskrimsus. Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit Reskrimsus.

Aris sendiri sejatinya telah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Minggu, 13 Agustus 2017. Hanya saja saat itu, laporan dikirimkan secara tertulis. Baru pada 21 Agustus, Aris mendatangi Mapolda Metro Jaya dan resmi membuat laporan tersebut.

Saksikan video berikut ini:

Kejati DKI Terus Pantau

Kasus pelaporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman terhadap Novel Baswedan terus berkembang. Polda Metro telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati DKI Jakarta Kamis kemarin.

"Kamis 31 Agustus 2017 Kejati DKI Jakarta menerima SPDP Nomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan saudara Novel Baswedan," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Liputan6.com, Jumat (1/9/2017).

Kejati DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan penyidikan. Pihaknya juga telah menunjuk jaksa untuk meneliti kasus tersebut.

"Menindak lanjuti SPDP tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan sejumlah langkah, yaitu menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," ujar Nawawi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya