Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua tahun anggaran 2014-2017.
"Ada beberapa temuan dari BPK," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi di Jakarta, Jumat 1 September 2017.
Baca Juga
Menurut dia, temuan yang dimaksud adalah ditemukannya beberapa fakta dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.
Advertisement
"Kami menemukan beberapa fakta dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa," ucap dia seperti dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan adanya pengalokasian dana anggaran APBD Pemprov Papua yang tidak sesuai peruntukannya. Kendati demikian, hal itu masih ditelusuri.
"Masih dicek faktanya sesuai dengan temuan itu atau tidak," kata Erwanto.
Penyelidikan kasus dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor. Sejak pekan lalu, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Periksa 15 Saksi
Menurut Erwanto, hingga saat ini, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut tercatat 15 orang. Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Kendati demikian, Lukas tidak datang dalam dua kali panggilan pemeriksaan.
Erwanto mengatakan, kuasa hukum Lukas meminta penjadwalan ulang dan memastikan bahwa kliennya akan hadir untuk diperiksa polisi pada pekan depan.
"Sudah konfirm akan datang pada Senin (4/9) pekan depan," ujar Erwanto.
Advertisement