Ribuan Pengungsi Rohingya Hidup Tanpa Status Kewarganegaraan di Medan

Pengungsi Rohingya di Medan tak mendapat hak bekerja, dilarang menikah dengan warga lokal, dan mengecap pendidikan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 04 Sep 2017, 14:28 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 14:28 WIB

Liputan6.com, Medan - Lebih dari 2 ribu pengungsi Rohingya korban konflik kemanusiaan Myanmar di Medan, Sumatera Utara, menunggu di tengah ketidakpastian.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (4/9/2017), ribuan etnis Rohingya ini yang lolos dari pembantaian, tidak serta-merta membuat para pengungsi Rohingya memperoleh hak hidup sepenuhnya.

Sebagian dari mereka bahkan telah mendiami penampungan selama tujuh tahun, terkatung-katung menunggu diterima menjadi warga oleh negara ketiga.

Hidup tanpa status kewarganegaraan jadi penghalang menjalani hidup normal. Selain itu, tak dapat hak bekerja, larangan menikah dengan warga lokal, serta kehilangan kesempatan mengecap pendidikan bagi anak-anak.

Selama di penampungan, warga Rohingya hanya mengandalkan bantuan dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM), melalui donasi negara pendonor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya