Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis delapan tahun penjara terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Patrialis juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango menyatakan, Patrialis terbukti menerima uang suap sebesar US$ 10 ribu dan Rp 4 juta. Uang diterima Patrialis dari Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin.
Atas perbuatan tersebut, Hakim Nawawi mengatakan Patrialis Akbar telah mencederai Mahkamah Konstitusi. Sebab, penerimaan suap oleh Patrialis untuk memengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Advertisement
"Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi," ujar Hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menyebut Patrialis Akbar bersikap sopan selama persidangan. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa pernah berjasa dalam pengabdian kepada negara. Terdakwa menerima satya lencana (saat menjadi Menteri Hukum dan HAM)," kata hakim.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Lebih Ringan dari Tuntutan
Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Selain itu, Patrialis juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua Nawawi Pamolango saat membacakan vonis, Senin (4/9/2017).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, dia juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkan mengembalikan US$ 10.000 dan Rp 4.043.195. Hanya saja, majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu bulan jika Patrialis tidak mengembalikan uang tersebut. Adapun, jaksa penuntut umum KPK menuntut satu tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan.
Advertisement