Gubernur Papua Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi

Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi anggaran bea siswa ke luar negeri Pemprov Papua 2016.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Sep 2017, 20:57 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 20:57 WIB
gubernur papua
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi anggaran bea siswa ke luar negeri Pemprov Papua 2016.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan pihaknya mengajukan 31 pertanyaan kepada Lukas. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tujuh jam.

"Ada 31 pertanyaan yang ditanyakan," kata Erwanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/9/2017).

Dia menambahkan, pihaknya masih mencari adanya tersangka dalam kasus tersebut. Oleh karenanya, proses penyidikan dan pemanggilan sejumlah saksi terus dilakukan.

"Tujuan penyidikan membuat terang kasus dan menemukan siapa tersangkanya," ucap dia.

Sementara, pengacara Lukas Enembe, Anthon Raharusun mengatakan pihaknya siap mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Hanya saja, Anthon meminta kasus dugaan korupsi ini tidak disangkutpautkan dengan urusan politik.

"Artinya polisi harus mengedepankan kepentingan hukum, bukan politik. Artinya proses pemeriksaan itu jangan dicampurkan dengan urusan politik itu bisa mengaburkan kita menghargai itu semua," kata Anthon.


Saksikan video menarik berikut ini:

 

Akan Bersikap Kooperatif


Anthon juga memastikan kliennya akan siap memenuhi panggilan penyidik bilamana kembali diperiksa. "Pak Gubernur ini kooperatif untuk pemeriksaan," tandas dia.

Diketahui, Enembe sendiri seharusnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis 21 Agustus 2017 lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang ada kegiatan di Papua.

Untuk kasus dugaan korupsi ini sendiri sudah naik ketahap penyidikan pada akhir Agustus lalu. Akan tetapi, dalam kasus ini penyidik belum menetapkan tersangka dan Lukas sendiri masih diperiksa sebagai saksi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya