VIDEO: Vonis 8 Tahun Penjara Dianggap Patrialis Ajang Bersihkan Diri

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun 6 bulan penjara.

oleh Gautama Adianto diperbarui 04 Sep 2017, 22:22 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 22:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta Hakim Tipikor memvonis mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar 8 tahun penjara. Patrialis pun memaknai vonis itu sebagai ajang pembersihkan diri.

Mantan Politisi PAN ini menyebut, tak ada manusia yang tak memiliki kesalahan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya