Liputan6.com, Jakarta Hakim Tipikor memvonis mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar 8 tahun penjara. Patrialis pun memaknai vonis itu sebagai ajang pembersihkan diri.
Mantan Politisi PAN ini menyebut, tak ada manusia yang tak memiliki kesalahan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun 6 bulan penjara.
diperbarui 04 Sep 2017, 22:22 WIBLiputan6.com, Jakarta Hakim Tipikor memvonis mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar 8 tahun penjara. Patrialis pun memaknai vonis itu sebagai ajang pembersihkan diri.
Mantan Politisi PAN ini menyebut, tak ada manusia yang tak memiliki kesalahan.