Pengacara: Laporan Polisi Dibuat untuk Singkirkan Novel Baswedan

Novel seolah mendapat serangan lewat strategi kuda troya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Sep 2017, 16:01 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 16:01 WIB
Kondisi Novel Baswedan Saat Dijenguk Ketua KPK dan Kapolda Metro Jaya- AFP Photo-spripimpoldametro-20170411
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjenguk penyidik senior Novel Baswedan yang tengah mendapatkan perawatan intensif usai disiram air keras ketika melaksanakan salat subuh pagi tadi, Selasa (11/4). (AFP Photo/Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghifari, mengatakan, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan penyidik KPK Kombes Erwanto atas kliennya senapas dengan semangat Pansus Angket KPK. Ia menyinyalir arahnya akan menuju pelemahan KPK.

Alghifari menuturkan, pelemahan KPK diawali dengan menyingkirkan Novel Baswedan dari komisi antirasuah itu.

"Tindakan pelaporan terhadap Novel merupakan tindakan satu skema dengan Pansus Angket KPK yang tujuannya untuk melemahkan KPK dan menyingkirkan orang berintegritas seperti Novel di KPK," kata Alghifari saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Laporan itu merupakan yang kedua dihadapi Novel Baswedan. Sebelumnya, ia dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Munandar, dalam hal pencemaran nama baik.

Alghifari menegaskan, laporan yang datang dari Kombes Erwanto memperlihatkan serangan nyata terhadap Novel dan KPK. Novel, kata Alghifari, seolah mendapat serangan lewat strategi kuda troya.

"Target dari pelaporan bukan keadilan tapi memang mendiskreditkan Novel," tegas dia.

Laporan Baru

Pelaporan Erwanto ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Ya betul, ada laporan dari yang bersangkutan (Erwanto Kurniadi) masuk ke kita," ujar Argo Yuwono, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Argo menuturkan, Erwanto tersinggung terhadap pernyataan Novel yang menyebut penyidik KPK dari Polri memiliki integritas rendah.

"Pelapor yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap dia dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," kata Argo.

Laporan Erwanto diterima polisi dan terdaftar dalam Nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya