Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengemudi ojek online bernama Chairulloh (37) ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang siswi SMA berinisial DS (17). Korban yang merupakan penumpangnya itu diperkosa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Slamet Riyadi IV, Matraman, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, kejadian bermula saat korban hendak pergi ke lokasi Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kawasan Jakarta Pusat dengan menggunakan jasa ojek online, Rabu 6 September 2017 pagi.
Baca Juga
Korban dijemput dari kontrakannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Korban ingin diantarkan ke tempat PKL-nya, tetapi korban malah dibawa ke rumah teman pelaku di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur," ujar Andry saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Pengemudi ojek online itu bahkan membawa korban masuk ke rumah temannya dengan berbagai alasan. Di dalam rumah, korban dibuat langsung dipeluk, dicabuli, dan disetubuhi.
"Korban dibuat tak sadarkan diri oleh pelaku. Korban ditelanjangi dan dicabuli," tutur Andry.
Dikepung Warga
Puas melancarkan aksi bejatnya, pelaku berencana mengantarkan korban ke tujuan semula. Namun nahas, pelaku sudah dikepung warga dan langsung dikeroyok massa. Pelaku kemudian diserahkan ke kantor polisi setempat.
"Pelaku kami jerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Andry.
Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Pelaku juga tengah mendapatkan penanganan kejiwaan dari psikiater rumah sakit tersebut, sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Saksikan video berikut ini:
Advertisement