Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang Terjerat OTT Tiba di KPK

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut hakim yang baru bertugas selama dua tahun di PN Bengkulu tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Sep 2017, 18:23 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 18:23 WIB
bengkulu
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang terkena OTT tiba di Gedung KPK, Kamis (7/9/2017). (Liputan6.com/Fachrul Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Hakim karier berinisial S tersebut sampai di Gedung KPK sekitar pukul 16.50 WIB. Dia terlihat menutupi wajahnya dengan menggunakan masker.

Tak lama berselang, wanita yang mengenakan jilbab berwarna hitam tersebut melepas maskernya, meski masih menempel di dagunya. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut hakim yang baru bertugas selama dua tahun di PN Bengkulu tersebut.

Seorang pria diduga panitera PN Bengkulu yang juga ikut terjaring operasi senyap oleh tim satgas KPK kemudian juga tiba di markas lembaga antirasuah itu.

Serupa dengan hakim S, pria yang diduga panitera tersebut langsung masuk ke dalam Gedung KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, operasi ini berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tersebut, di Bengkulu dan Bogor.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Tangkap Dua Hakim

Dalam operasi ini, tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang berikut barang bukti berupa uang suap. Namun, Febri belum mau menjelaskan lebih detail kegiatan penyidik di lapangan.

"Jadi ada sejumlah pihak yang kita amankan. Ada sekitar tujuh orang dari informasi yang kita dapatkan," kata dia.

Diduga, dalam OTT kali ini, pihak-pihak yang diamankan oleh penyidik KPK adalah hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, yakni hakim karier Suryana (S) dan hakim ad hoc Henny Anggraini (HA).

Selain hakim, penyidik juga mengamankan panitera pengganti Hendra Kurniawan (HK) dan mantan panitera pengganti Dahniar (DA).

"OTT diduga berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada penegak hukum," terang Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya