Kadinkes: Belum Ada Sanksi bagi RS Swasta yang Tak Ikut BPJS

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres lalai dalam memberikan pelayanan ke bayi Debora.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Sep 2017, 14:22 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 14:22 WIB
Bayi Meninggal
Ilustrasi Foto Kematian Bayi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres lalai dalam memberikan pelayanan ke bayi Debora. RS hanya membuat surat pernyataan untuk memperbaiki pelayanan. Mereka pun tidak ada kewajiban ikut BPJS.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan memang belum ada aturan yang mengatur soal hal itu.

"Untuk RS swasta memang belum ada sanksi. Tapi kalau untuk RSUD wajib melayani BPJS. Untuk swasta diharapkan 2019, udah bekerja sama," ujar Koesmedi, di kantor Dinkes DKI, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Hari ini, Dinkes DKI, BPJS, dan RS Mitra Keluarga Kalideres telah bertemu. Pertemuan yang berlangsung tiga jam itu membahas peristiwa tragis yang menimpa bayi Tiara Debora Simanjorang.

Bayi Debora sendiri wafat di RS Mitra Keluarga. Keterlambatan penanganan yang memadai diduga menjadi penyebab kematian bayi Debora. Koesmedi menyimpulkan ada dua kelalaian yang dilakukan oleh RS Mitra Keluarga.


Dua Kelalaian

Yang pertama, kata Koesmedi, adalah pada masalah komunikasi. Pihak RS, khususnya di bagian informasi, tidak memberikan informasi yang benar terkait biaya perawatan ruang PICU.

Seharusnya, menurut Koesmedi, pihak RS mengutamakan kepentingan pasien daripada meminta biaya ketika pasien dalam keadaan gawat darurat.

"Terjadi komunikasi yang kurang bagus baik dari manajemen kepada bagian informasi dan dari petugas informasi kepada keluarga pasien. Sehingga menimbulkan salah persepsi di dalam mengartikan kata-kata yang disampaikan oleh bagian informasi," ujar Koesmedi di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).

Kedua, kata Koesmedi, RS Mitra Keluarga lalai dalam mencari rumah sakit rujukan bagi pasien. Seharusnya, menurut dia, pihak RS tidak menyuruh keluarga pasien mencari RS rujukan.

"Kemudian satu lagi adalah ada kelalaian daripada RS. Walaupun dia juga mencari tempat rujukan ke RS lain melalui telepon, tapi juga dia (pihak RS) juga menyuruh keluarga pasien untuk melakukan rujukan, yang harusnya dilakukan oleh RS," ujar Koesmedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya