KPK: Penyidik Bisa Menyita Tanpa Izin

Wewenang penyidik KPK dalam menyita tanpa izin dilindungi oleh undang-undang.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 12 Sep 2017, 08:42 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 08:42 WIB
KPK Tetapkan Mantan Ketua BPPN Sebagai Tersangka- Basaria Panjaitan-Jakarta- Helmi Afandi-20170425
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). KPK menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengatakan penyidik tidak perlu mendapat izin terlebih dahulu untuk penyitaan.

Terlebih, jika KPK yakin barang yang disita adalah salah satu hal atau alat yang dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi.

Basaria menyampaikan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan dari Junimart Girsang dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK.

"Atas dasar dugaan bukti permulaan yang cukup, penyidik bisa melakukan penyitaan tanpa izin," ucap Basaria dalam RDP Komisi III dengan KPK, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Senin 11 September 2017 malam.

Anggota Komisi III, Junimart Girsang, awalnya menyinggung terkait penangkapan KPK terhadap Kajari Pamekasan. Ketika itu, KPK juga menangkap Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang akhirnya dilepaskan.

Menurut Junimart, KPK sempat menyita telepon seluler kedua jaksa tersebut tetapi tanpa surat atau berita acara penyitaan.

"Di mobil, HP-nya diminta dan tanpa surat perintah. Itu dikuasai oleh penyelidik KPK hampir 24 jam dan diserahkan kembali di Polda Jatim. Tanpa surat atau berita acara penyitaan. HP itu dikembalikan kepada Kasi Intel dan Pidsus lalu diminta kembali dengan dasar tanda tangan BAP," ucap Junimart.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dijamin Undang-Undang

Basaria lantas menjelaskan alasan KPK tidak membutuhkan izin terkait hal tersebut.

"Kami akan bahas soal OTT Pamekasan soal penyitaan HP. Kami coba jelaskan Pasal 47 UU Nomor 30 (Tahun 2002) atas dasar dugaan bukti permulaan yang cukup, penyidik bisa melakukan penyitaan tanpa izin. KPK tidak perlu melakukan izin dalam melakukan penyitaan," jelas Basaria.

Menurut dia, di lapangan, tim KPK dapat menyita benda atau alat yang diyakini sebagai perantara antara satu pihak dengan pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam hal tertangkap tangan patut diduga sebagai hal atau alat yang digunakan melakukan tindak pidana korupsi, karena itu kita bisa kuasai alat bukti tersebut untuk proses pemeriksaan," tutur Basaria.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya