BNN: Napi Lapas Pontianak Jual Sabu untuk Pembebasan Bersyarat

BNN menyebut, bandar mengendalikan perdagangan narkoba dari balik lapas lantaran kebutuhan uang di lapas yang besar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Sep 2017, 11:31 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 11:31 WIB
20161124-BNN Sita Aset Rp 153 Miliar Hasil Kejahatan Narkoba-Jakarta
Deputi Pemberantasan Narkotika, Irjen Pol Arman Depari menunjukan barang bukti beserta tersangka saat rilis kasus tindak pencucian uang di BNN, Jakarta, Kamis (24/11). BNN menyita aset senilai Rp 153 Miliar dari tersangka MI. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,39 kilogram di perbatasan Kalimantan Barat. Sang bandar Iriawan merupakan narapidana Lapas Klas IIA Pontianak.

"Dia mengajukan pembebasaan bersyarat. Ini yang jadi masalah kenapa narapidana yang ada di lapas masih melakukan ini (jual narkoba)," tutur Deputi pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2017).

Menurut Arman, bandar narkoba mengendalikan perdagangan narkoba dari balik lapas lantaran kebutuhan uang di lapas yang besar. Ada pula indikasi hasil transaksi narkoba digunakan untuk menyuap petugas.

"Di samping memenuhi kehidupannya, ternyata di lapas itu  butuh juga. Termasuk pembebasan bersyarat," jelas dia.

Iriawan menyimpan uang transaksi narkoba di salah seorang anggota sindikat bernama Feni. Saat dibekuk, dari tangan perempuan itu disita uang tunai Rp 1,6 miliar.

"Mereka komunikasi menggunakan telepon, juga menggunakan kurir. Jadi uang itu uang punya dia (Iriawan)," Arman menandaskan.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

Di Perbatasan

Sebelumnya tim gabungan berhasil mengungkap penyelundupan sabu melalui perbatasan Kalimantan Barat. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Ada indikasi upaya penyelundupan sabu kristal di perbatasan Malaysia-Indonesia via Jalur Entikong, Kalimantan Barat.

Operasi digelar pada 27 Agustus 2017 sekitar pukul 07.30 WIB. Kurir atas nama Petrus Hanter dibekuk saat membawa sabu tersebut menuju Kota Pontianak.

Di waktu yang hampir bersamaan, kurir dari jaringan itu juga atas nama Mukhsin diamankan petugas BBN di Jalan Lintas Kalimantan, Sungai Bengkayang, Kalimantan Barat.

Penelusuran terus berlanjut hingga tim akhirnya menangkap Diki Zulkarnain, penjaga gudang di Pontianak, dan perempuan atas nama Feni yang bertugas menjaga keuangan sindikat tersebut di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sementara, pelaku terakhir atas nama Iriawan ternyata merupakan bandar sekaligus pemodal dari sindikat tersebut. Dia masih berstatus narapidana di Lapas Klas IIA Pontianak, Kalimantan Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya