Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi yang diduga dilakukan Asma Dewi kepada anggota Saracen berinisial NS.
"Kita sekarang sedang menunggu laporan hasil analisis transaksi dari yang bersangkutan oleh PPATK," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Selasa (12/9/2017).
Hasil LHA tersebut, kata Setyo, nantinya dapat menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka pada pihak-pihak terkait.
Advertisement
"Kita tahu nanti alirannya kemana semua, itu bisa lebih menjangkau siapa-siapa yang bisa dilibatkan, siapa menjadi tersangka, siapa menjadi saksi," ujar dia.
Terkait dugaan Asma Dewi sebagai klien Saracen, Setyo mengatakan, masih proses penyelidikan. Yang pasti, polisi akan membuktikan melalui bukti transaksi keuangan.
"Ini masih dalam penyidikan. Tapi Polri mempunyai informasi yang akan dibuktikan dengan dukungan dari laporan hasil analisis transaksi keuangan PPATK," kata dia.
Menurut Setyo, pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Asma Dewi dan hubungannya dengan sindikat Saracen, membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Asma Dewi yang jelas dia yang mempunyai akun dan mengunggah ujaran kebencian. Kaitannya dengan Saracen, mohon waktu akan kita dalami," Setyo menandaskan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Â
Transfer Uang ke Saracen
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto sebelumnya juga mengatakan, penyidik Siber Bareskrim menemukan adanya aliran dana dari Asma Dewi ke Saracen. Asma Dewi diduga mentransfer uang Rp 75 juta kepada anggota Saracen berinisial NS.
"NS adalah anggota inti Saracen. NS bayar ke D, dalam mutasi disebut untuk bayar Saracen. Kemudian D transfer ke R, ini bendahara Saracen," ujar Setyo di PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 11 September 2017.
Polisi pun bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti aliran dana itu. Polisi belum bisa membeberkan lebih jauh dana Rp 75 juta yang dikirim Asma Dewi terkait proyek apa.
Sementara, pengacara Asma Dewi, Djuju Purwanto, membantah tudingan kliennya terkait sindikat penyebar ujaran kebencian Saraceh. Dia juga membantah soal adanya transfer uang Rp 75 juta ke anggota inti Saracen berinisial NS.
"Kita tidak tahu awalnya ini (transfer uang) informasi dari mana. Ada yang dari masyarakat, ada yang dari Humas Polri," ujar Djudju kepada Liputan6.com, Selasa (12/9/2017).
"Kalau dari dia sama sekali tidak ada kebenaran tentang hal itu. Dan menurut apa yang dilakukan pemeriksaan awal, tidak pernah ditanyakan seperti itu," dia menegaskan.
Djudju menyesalkan adanya tudingan bahwa Asma Dewi terlibat Saracen, apalagi mentransfer sejumlah uang ke sindikat tersebut. Sebab, sejak awal penahanan, kliennya hanya terkait ujaran kebencian.
Advertisement