Polri: Tak Terima Jadi Tersangka, Asma Dewi Bisa Praperadilan

Polri menanggapi pernyataan kuasa hukum yang mengaku keberatan atas penangkapan Asma Dewi.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 13 Sep 2017, 18:44 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 18:44 WIB
Hanz Jimenez Salim/Liputan6.com
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi (Kadiv) Polri Irjen Setyo Wasisto menanggapi pernyataan kuasa hukum Asma Dewi yang mengaku keberatan atas penangkapan kliennya. Kuasa hukum pun dipersilakan menempuh jalur hukum bila menganggap penangkapan itu menyalahi prosedur yang ada.

"Tidak ada masalah. Haknya mereka adalah mengajukan pra peradilan," ujar Setyo kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Dia menyatakan, praperadilan merupakan jalur formal bagi tersangka yang tidak terima dengan keputusan kepolisian. Langkah itu juga dinilai lebih baik ketimbang perang wacana di media.

"Haknya dari tersangka adalah mengajukan pra peradilan. Silakan saja. Jadi tidak usah berpolemik di media," lanjut dia.

Dalam praperadilan tersebut, ujar Setyo, akan ditentukan tentang prosedural penangkapan Asma Dewi, tetapi juga keabsahan penetapan tersangka terhadap ibu rumah tangga tersebut.

"Haknya mereka (kuasa hukum Asma Dewi) adalah mengajukan praperadilan tentang penangkapan tersangka. Praperadilan untuk menetapkan sah atau tidaknya penetapan tersangkanya dia itu. Kedua upaya paksa yang dilakukan polisi ini bener atau tidak, diuji oleh pra peradilan. Jadi kita fair," jelas Setyo.

Jangan Salahkan Pengadilan

Dia pun meminta kuasa hukum Asma Dewi untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Termasuk jika praperadilan mengeluarkan keputusan di luar keinginan kuasa hukum, mereka diminta mematuhinya.

"Jadi kalau pengacaranya ngomong ke sana kemari, ya monggo saja. Tapi kalau nanti praperadilan menentukan yang lain, jangan salahkan pengadilannya," ujar Setyo.

Kuasa hukum Asma Dewi sebelummya menyatakan akan menyampaikan surat keberatan terkait penangkapan kliennya yang dianggap menyalahi prosedur. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah tidak ditunjukkannya surat penangkapan oleh petugas.

"Penangkapannya agak di luar prosedur. Kami sedang siapkan keberatan atas tindakan penangkapan ini," ujar pengacara Asma Dewi, Djuju Purwanto di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Djuju beralasan, berdasarkan pengakuan anggota keluarga, polisi yang hendak menangkap Asma Dewi masuk ke dalam rumah secara tidak sopan. Mereka masuk dengan memanjat pagar tanpa menunggu pintu dibuka oleh penghuni rumah.

"Pagi-pagi ada beberapa pihak kepolisan, masuk ke rumah sampai dengan lompat pagar. Mereka bahkan sampai mematikan sekring listriknya," kata Djuju.

Saat itu polisi juga tidak memberi kesempatan kepada Asma Dewi untuk menyiapkan diri. Salah seorang polisi bahkan meminta agar Asma Dewi langsung meninggalkan rumah.

"Saat ibu Ade (Asma Dewi) keluar, polisi bilang tidak perlu siap-siap. Mereka juga tidak menunjukkan surat penangkapan," ucapnya.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya