Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan menyatakan, berkas perkara Sri Rahayu Ningsih, tersangka penebar kebencian yang tergabung dalam sindikat Saracen sudah lengkap atau P21. Saracen adalah sindikat yang menyebarkan konten kebencian dan SARA di media sosial.
"Infonya dari penyidik kemarin seperti itu (berkas perkaranya sudah P21)," ujar Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Baca Juga
Purnomo juga mengatakan, penyidik juga akan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan untuk tahap kedua atau proses penuntutan. Namun demikian, dia belum menentukan di mana Sri disidangkan, apakah di Cianjur yang merupakan lokasi penangkapan atau di Jakarta yang menjadi lokasi penahanan.
Advertisement
"Nanti kalau untuk setelah P21 kemungkinan akan kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap duanya," tutur dia.
Sementara, untuk tersangka lainnya yang tergabung dalam sindikat Saracen hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Untuk yang lainnya masih proses. Jasriadi, Tonong, Asma Dewi, dan lainnya masih proses," ucap Purnomo.
Berkas perkara Sri Rahayu lebih cepat dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Purnomo, karena ia lebih awal ditangkap dibanding tersangka lainnya.
"Karena lebih awal ditangkap kemudian dari pihak penuntut umum mungkin dirasa udah cukup," jelas dia.
Â
Sindikat Saracen
Polisi mengungkap sindikat penebar kebencian yang beroperasi di media sosial yang bernama Saracen. Dari hasil penyelidikan, mereka bergerak tidak sembarangan tetapi tersusun rapi dan terorganisasi.
Sejumlah nama disebut dalam struktur organisasi sindikat penyebar kebencian itu. Salah nama yang menarik perhatian adalah Sri Rahayu Ningsih. Sebelum ditangkap karena tergabung dalam sindikat Saracen, ternyata Sri Rahayu Ningsih pernah berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
Sri Rahayu Ningsih sebelumnya terbukti menyebarkan konten terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta ujaran kebencian di akun media sosial Facebook melalui akun Ny Sasmita. Saat itu Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita diitangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.
Dalam akun Facebook-nya, Ny Sasmita, perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut ditangkap karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian atau hate-speech dan SARA serta berita bohong atau hoax.
Advertisement