Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan, lima orang yang ditangkap KPK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Batubara. Mereka terkena OTT KPK pada Rabu 13 September 2017.
"Setelah mengumpulkan barang bukti, menggali keterangan 1 X 24 jam, ditemukan bukti dan disimpulkan adanya tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Baca Juga
Atas dasar itu, KPK pun menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah OK Arya, STR, HH, MAS, dan SAZ.
Advertisement
"OK Arya selaku penerima, STR swasta pemilik diler, HH Kepala Dinas di Batubara, MAS pemberi dari kontraktor, dan SAZ dan kontraktor," kata dia.
Sebagai pihak yang diduga pemberi MAS dan SAZ disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pihak terduga penerima OK Arya, STR dan HH disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan tayang video menarik berikut ini:
Â
Mendagri Siapkan Plt
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menyiapkan pelaksana tugas Bupati Batubara, Sumatera Utara untuk menggantikan OK Arya Zulkarnaen. Arya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu 13 September 2017.
"Segera kalau nanti ditahan, kami siapkan wakilnya sebagai Plt. Kami sekarang menunggu statemen resmi KPK. Biasanya KPK segera menyampaikan pada kami bahwa jika ditahan, langsung kami proses," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Padahal selama ini, dia telah mengingatkan berkali-kali agar kepala daerah tidak terlibat hal-hal menyangkut korupsi. Namun, faktanya masih ada saja kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.
"Setiap ada OTT, saya selalu menyampaikan pesan mudah-mudahan ini yang terakhir, tapi masih terus terjadi. Saya tidak bisa apa-apa, karena aturan landasan dan pengawasan sudah jalan, saya sudah ingatkan terus area rawan korupsi, perencanaan anggaran, hibah bansos, pengadaan barang dan jasa, ini harus hati-hati. Kalau masih OTT, ini mental yang bersangkutan," ujar Tjahjo seperti dilansir dari Antara.
Advertisement