Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap infrastruktur.
OK Arya diduga menerima fee dari banyak pihak. Pada operasi tangkap tangan Rabu 13 September 2017, KPK mengamankan uang sebesar Rp 346 juta.
"Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Advertisement
Dia menjelaskan, fee Rp 4,4 miliar ini berasal dari dua kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Maringan diduga memberi fee sebesar Rp 3,2 miliar terkait pembangunan jembatan Sentan yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
"Sementara dari kontraktor SAZ (Syaiful Azhar) diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," terang Alex.
Namun, dalam OTT tersebut, Tim Satgas KPK hanya mengamankan uang senilai Rp 346 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan bagian dari fee yang diterima dari dua proyek milik Maringan Situmorang.
Uang Rp 346 juta itu didapatkan dari tangan Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady senilai Rp 250 juta dan Rp 96 juta yang didapat dari tangan sopir istri OK Arya berinisial MNR.
"Dari tangan MNR diamankan uang tunai senilai Rp 96 juta. Uang Rp 96 juta tersebut diduga sisa dana yang ditransfer dari STR (Sujendi Tarsono) kepada AGS, atas permintaan Bupati pada 12 September 2017 sebesar Rp 100 juta," beber Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Lima Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Mereka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor yakni, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Sebagai pihak diduga pemberi Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 yang sama dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Advertisement