Indra J Piliang Kedapatan Nyabu, Djarot Ultimatum Diamon Karaoke

Djarot menegaskan, penutupan akan bersifat permanen. Ini artinya tempat Indra J Piliang ditangkap itu tidak akan boleh dibuka kembali.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Sep 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 13:30 WIB
Habibie dan Djarot Hadiri Tabur Bunga Korban Tragedi 98-Jakarta- Gempur M Surya-20170508
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat memberikan pidato di acara Tabur Bunga untuk Korban 98 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (8/5/). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengancam akan menutup Diamond Karaoke & Lounge di Taman Sari, Jakarta Barat. Langkah tersebut akan diambil bila tempat itu terbukti 'bandel' mengedarkan narkoba.

Ultimatum Djarot dilontarkan setelah penangkapan politikus Partai Golkar Indra J Piliang. Ia kedapatan menggunakan narkoba di Diamond Karaoke & Lounge, Rabu 13 September 2017.

"Kalau sudah terbukti dua kali bandel, maka perkiraan kami kan pasti pengelola tahu dan melakukan pembiaran. Kalau seperti itu kan ditutup," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Dia menegaskan, penutupan akan bersifat permanen. Ini artinya tempat karaoke itu tidak akan boleh dibuka kembali. Menurut Djarot, ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Itu isi dari pergubnya. Jadi konsisten tutup. Ini seiring dengan kita berkomitmen untuk perang melawan narkoba," ucapnya.

Sebelum ditutup, kata Djarot, tempat karaoke tersebut pasti sudah diberikan peringatan. Djarot mengatakan, belum mendapatkan informasi secara detail dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinasparbud).

"Tapi kalau sudah dapatkan (peringatan) dan (transaksi narkoba) itu betul, maka ya sudah kita tutup," terangnya.

Hal serupa pernah dilakukan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Beberapa waktu lalu, Ahok menutup Diskotek Stadium. Terkait sanksi kepada pemilik tempat karaoke, Djarot menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Kalau itu urusannya kepolisian. Kalau untuk masaah perizinan adalah ranah Pemprov (Pemerintah Provinsi). Sedangkan tindakan penyalahgunaan psikotropika itu kewenangan kepolisian dan BNNP. Jadi ada kewenangan sendiri," tegas Djarot.


Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:




* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Laporan Masyarakat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap politikus Partai Golkar Indra J Piliang. Dia ditangkap di tempat karaoke, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu 13 September 2017, pukul 19.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Indra berdasarkan laporan dari masyarakat. Indra diduga hendak membeli narkoba jenis sabu.

"Ada laporan masuk, tidak diikuti polisi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/9/2017).

Selain Indra, polisi juga menangkap dua rekannya berinisial RF dan MIJ. Hasil tes urine, ketiganya positif mengonsumsi sabu.

Hasil pemeriksaan sementara, Indra J Piliang sudah mengonsumsi narkoba sejak setahun belakangan. Alasan mengonsumsi narkoba diduga untuk stamina.

"IJP sudah pakai setahun, yang lain masih didalami," Argo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya