Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Obat PCC

Martinus menjelaskan, kesembilan tersangka ditangkap karena tidak memiliki izin mengedarkan obat keras tersebut ke masyarakat.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 15 Sep 2017, 18:29 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 18:29 WIB
Obat PCC
Ilustrasi (Paracetamol Cafein Carisoprodol) (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Sulawesi Tenggara menetapkan sembilan orang sebagai tersangka untuk kasus dugaan pengedaran dan penjualan Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 5.227 butir PCC.

"Telah ditetapkan sembilan tersangka. Ini dua di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka, dan satu di Polres Konawe," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat sore (13/9/2017).

"Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dalam dugaan (pelanggaran) Undang-Undang Kesehatan, kemudian barang bukti itu ada 5.227 butir. Obat ini masuk dalam daftar G (Gevaarlijk/berbahaya/obat keras)," dia menegaskan.

Martinus menjelaskan, kesembilan tersangka ditangkap karena tidak memiliki izin mengedarkan obat keras PCC ke masyarakat, yang seharusnya melalui resep dokter.

"Sembilan orang tersangka ini melakukan praktik mengedarkan di masyarakat, tetapi tidak memiliki izin mengedarkan dan ini kan harus melalui resep dokter. Tapi dalam praktiknya dijual bebas," kata dia.

Para tersangka pengedar PCC dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar.

"Ini berbunyi Pasal 197 setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, sediakan informasi atau alat kesehatan yang memiliki izin edar sebagaimana Pasal 106 ayat 1, dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," papar Martinus.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Puluhan Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Warga Kendari, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan korban penyalahgunaan obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Obat berbentuk pil bertuliskan PCC ini menyebabkan 64 orang dirawat di rumah sakit.

Obat yang dijual Rp 25 ribu per 20 butir itu menimbulkan efek halusinasi. Seperti korban berinisial AD yang masih berumur sembilan tahun.

Bocah yang masih duduk di bangku SD, Kecamatan Kendari Barat itu kini masih menjalani perawatan intensif di UGD Rumah Sakit Jiwa Kota Kendari.

Selain demam tinggi, AD kadang berbicara sendiri dan bergerak lebih aktif dari biasanya serta tidak mau makan.

Jumlah korban akibat obat PCC di Kendari semakin bertambah. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat saat ini jumlah korban sudah 68 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya