Wakil Ketua DPR: Pemerintah Harus Usut Tuntas Peredaran Obat PCC

Pemerintah diminta bekerja lebih keras untuk mengawasi peredaran obat PCC tersebut.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Sep 2017, 11:51 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 11:51 WIB
20151008-Wakil Ketua DPR-Agus Hermanto
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (dpr.go.id)

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menganggap Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah kecolongan terkait penyebaran obat Paracetamol, Caffein, and Carisoprodol (PCC) di Sulawesi Tenggara. Banyak korban di kalangan remaja dan anak-anak yang dirawat setelah mengonsumsi obat tersebut.

"Pemerintah kecolongan lagi, kami meminta BPOM agar lebih bekerja keras sehingga BPOM tidak boleh kecolongan lagi," ujar Agus di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. Pemerintah harus bekerja lebih keras untuk mengawasi peredaran obat di masyarakat.

"BPOM yang mewakili pemerintah harus bekerja lebih giat lagi kenapa hal seperti ini bisa kecolongan lagi? Dari manakah asalnya? Untuk itu hal ini harus diusut sampai tuntas," ucap Agus.

Tercatat hingga 14 September 2017, sudah ada 61 orang dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kendari akibat mengonsumsi obat PCC. Kebanyakan dari korban ini merupakan siswa SD dan SMP.

"Hal ini harus diivestigasi secara menyeluruh oleh pihak terkait, baik Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan juga BPOM untuk dapat mengusut tuntas atas beredarnya obat PCC tersebut, sehingga ke depan tidak ada lagi peredaran obat PCC," kata dia.

 

Efek Bahaya PCC

Sebab menurut dia, efek dari obat PCC sangat buruk. Tak hanya membuat orang tidak sadarkan diri, bahkan hingga meninggal dunia.

"Ada yang selamat tapi mentalnya terganggu, BPOM harus bisa mendeteksi secara dini serta melakukan pengawasan maksimal terhadap peredaran obat-obat yang beredar di masyarakat," paparnya.

Ia berharap para korban obat PCC dapat segara mendapatkan penanganan medis secara serius dan maksimal agar bisa sembuh total.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kendari, Sulawesi Tenggara Adillah Pababbari mengatakan, puluhan remaja menjadi korban penyalahgunaan obat dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi tablet PCC.

"Tablet PCC ini adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM karena berisi zat carisoprodol yang dijual per orangan," kata Adillah di Kendari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya