Penggunaan Obat PCC Masih Diperbolehkan, Asalkan...

Penggunaan Paracetamol saat ini masih diperbolehkan untuk terapi.Sementara Carisoprodol merupakan bahan baku obat memberi relaksasi otot.

oleh Muhammad Ali diperbarui 19 Sep 2017, 06:11 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 06:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan POM RI terdapat dua jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya dengan yang dikonsumsi korban di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pertama mengandung parasetamol, carisoprodol dan cafein. Sementara yang lainnya mengandung parasetamol, carisoprodol, cafein, dan tramadol.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Selasa (19/9/2017), penggunaan Paracetamol saat ini masih diperbolehkan untuk terapi. Sementara Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping menenangkan dan euforia. Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi dan membahayakan kesehatan.

Carisoprodol sudah ditarik perizinannya sejak 2013 lalu meski menggunakan resep dokter sekalipun. Di saat bersamaan, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek membentuk tim investigasi untuk mendalami penyebaran pil PCC di Kendari yang menelan banyak korban. Tim investigasi yang dibentuk melibatkan jajaran dari Dinkes, BPOM dan BNN Kota Kendari.

Sementara itu menanggapi adanya tudingan Pasar Pramuka Jakarta sebagai pusat penjualan PCC, Perhimpunan pedagang farmasi Pasar Pramuka memastikan toko yang ada di dalam menjual obat di bawah pengawasan pihak berwajib dan tidak ada yang menjual PCC.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya