Bareskrim Tangkap Satu Tersangka Kasus Pabrik PCC di Surabaya

Bareskrim masih mendalami tempat yang dijadikan pabrik PCC.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Sep 2017, 12:49 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 12:49 WIB
Sitaan Kasus Narkoba September-Oktober 2014 Dipamerkan
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto (kanan) memberikan sejumlah keterangan terkait pengungkapan kasus narkoba sejak September hingga Oktober 2014 di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi pil PCC. Kali ini, penyidik menggeledah di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, mengamankan satu orang tersangka dalam penggerebekan pada Selasa (19/9/2017).

"Alhamdulillah berhasil ada satu tersangka dan barang bukti," kata Eko saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Menurut Eko, saat ini pihaknya masih terus mendalami keberadaan tempat yang diduga digunakan sebagai pabrik PCC ini. Namun, ia enggan mengungkapkan jumlah barang bukti yang berhasil disita polisi.

"Siang ini tim masih bekerja," ucap Eko.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek
sebuah tempat di Cimahi, Jawa Barat. Lokasi tersebut diduga sebagai
tempat pembuatan atau pabrik pil PCC.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pabrik di Cimahi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

"Ya benar. Masih kerja dan berlangsung, mohon doanya," kata Eko saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurut Eko, pihaknya menemukan barang bukti berupa pil PCC di lokasi tersebut. Hanya saja, ia belum bisa menyebutkan jumlah pasti dari barang haram tersebut.

Ia mengindikasikan temuan itu sangat banyak.

"Banyak. Ton-tonanlah," ucap Eko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya