Polisi Tetapkan 7 Tersangka Terkait Demo Rusuh di YLBHI

Tujuh tersangka demo rusuh di YLBHI adalah masyarakat biasa dan tidak terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan atau kelompok mana pun.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Sep 2017, 13:19 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 13:19 WIB
Polda-Metro-Rilis-Tersangka-Pandawa-Grup
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukan barang bukti kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pandawa Group di Polda Metro, Jakarta, Kamis (9/3). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka insiden demo rusuh yang terjadi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 216 dan 218 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Argo menjelaskan, ketujuh tersangka itu tidak memperhatikan instruksi petugas kepolisian untuk segera membubarkan diri. Padahal, pembubaran itu dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Jadi tujuh orang ini dijadikan tersangka. Pasal 216 dan 218 KUHP ini ancamannya (hukuman penjara) empat bulan," tutur dia.

Argo memastikan, tujuh tersangka tersebut berasal dari masyarakat biasa dan tidak terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan atau kelompok mana pun.

"Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang pengangguran ya. Dia tidak punya anggota, organisasi tidak ada," kata dia.

Polisi juga belum menemukan peran ketujuh tersangka dalam aksi perusakan di lokasi demo.

"Belum ada kita temukan sementara untuk itu," ujar Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

37 Orang Ditangkap

Sebelumnya, polisi mengamankan 37 orang yang diduga sebagai provokator aksi demo berujung ricuh di kantor YLBHI. Sebanyak 22 orang diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat, sementara 15 orang lainnya di Mapolda Metro Jaya.

Dari total seluruhnya, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 22 orang yang sempat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan delapan orang yang ditahan di Polda Metro Jaya telah dipulangkan.

Lima orang polisi luka-luka dalam peristiwa tersebut. Sejumlah kendaraan petugas dan tiga pos polisi rusak akibat peristiwa penyerangan tersebut. Sedangkan kantor YLBHI rusak, sejumlah kaca pecah, dan pagar kantor rusak lantaran didorong massa.

Massa diduga terpengaruh berita bohong atau hoaks dari media sosial, bahwa seminar di YLBHI berkaitan dengan PKI. Menurut keterangan polisi, 68 peserta kegiatan terkepung di dalam gedung oleh sekitar 2.000 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya