Liputan6.com, Jakarta - Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengaku akan melaporkan dugaan fitnah, atas tuduhan penyerangan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atau LBH Jakarta, Senin 18 September dini hari. Dia akan melapor ke Bareskrim Polri hari ini.
"Iya, insyaallah hari ini saya mau ke Bareskrim. Ini dalam perjalanan dulu untuk bertemu lawyer baru ke sana. Ya, sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kivlan kepada Liputan6.com, Selasa (19/9/2017).
Kivlan berniat melaporkan Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur, yang dianggap memfitnah karena menyebut dirinya aktor penyerangan kantor YLBHI.
Advertisement
"Ingin melaporkan fitnah yang disampaikan Isnur. Yang menyebut dalang kerusuhan," tegas Kivlan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebelumnya menyebut dua nama diduga sebagai dalang penyerangan ke kantor mereka, Senin 18 September dini hari. Dua nama itu adalah Rahmat Himran dan Kivlan Zen.
Ketua YLBHI bidang advokasi Muhammad Isnur menyebutkan, pihaknya menulis dua nama yang sejak awal cukup agresif melakukan kampanye, menuliskan dalam beberapa instruksi-instruksi secara viral.
Yang pertama, kata Isnur, adalah Rahmat Himran. Dia mengaku tidak tahu sosok Rahmat, kecuali sebagai presidium 313.
"Tapi dalam pres rilis dan undangan konferensi pers serta beberapa hoax yang dibuat dalam sosial media, menyebutkan nama dia sebagai penanggung jawabnya," kata dia, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 18 September 2017.
Yang kedua, lanjut Isnur, adalah Kivlan Zen. "Kalau nama ini keluar sebuah web berita diberitakan Kivlan memimpin rapat pengkoordinasi pembubaran PKI. Ini distorsi paling awalnya, menurut saya," lanjut dia.
Isnur menegaskan, propaganda hoax dan instruksi-instruksi menyerbu kantor LBH sudah ada sejak Jumat 15 September lalu. Itu pun kini menjadi viral di media sosial.
Saksikan video menarik berikut ini:
Â
Pengepungan YLBHI
Ratusan massa mengepung gedung YLBHI atau LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 17 September sore.
Massa mendesak pihak YLBHI membubarkan kegiatan atau diskusi yang disebut-sebut membahas soal Partai Komunis Indonesia (PKI). Mereka juga memaksa masuk dan hendak menangkap puluhan orang di gedung tersebut.
Polisi akhirnya membubarkan paksa massa setelah upaya negosiasi tidak berhasil, dan menangkap 45 orang yang diduga sebagai provokator aksi tersebut. Sebanyak 22 di antaranya ditahan.
Advertisement