Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus demo penolakan kegiatan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat yang berujung rusuh. Polisi memburu dalang di balik peristiwa tersebut.
"Masih kita selidiki ya (dalangnya), kita tunggu saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Argo mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki penyebar berita hoax berupa broadcast yang menyebut ada kegiatan berbau PKI di YLBHI. Diduga, pesan tersebut yang menggerakkan massa berlaku anarkis di kantor YLBHI.
Advertisement
"Itu sama juga. Broadcast itu kan kita belum tahu, itu broadcast lama apa broadcast baru, atau terindikasi untuk provokasi, sedang kita selidiki," tutur dia.
Namun hingga saat ini, polisi belum menemukan titik terang terkait siapa penyebar berita hoax tersebut. "Belum (ada titik terang), masih dalam penyelidikan," ucap Argo.
Sebelumnya, sekelompok massa tidak diketahui dari mana asal-asulnya menggeruduk gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 17 September 2017 malam. Massa mencoba masuk ke area kantor YLBHI dan melakukan perusakan.
Massa juga berteriak mengancam akan menghentikan kegiatan yang diduga berbau organisasi terlarang, PKI di YLBHI. Hingga akhirnya, massa terpaksa dibubarkan polisi menggunakan water canon pada Senin 18 September 2017 dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan 37 orang. Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan petugas lantaran tidak mau dibubarkan. Mereka dijerat Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.
Saksikan video di bawah ini:
Â
7 Tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka insiden demo rusuh yang terjadi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 216 dan 218 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Argo menjelaskan, ketujuh tersangka itu tidak memperhatikan instruksi petugas kepolisian untuk segera membubarkan diri. Padahal, pembubaran itu dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Jadi tujuh orang ini dijadikan tersangka. Pasal 216 dan 218 KUHP ini ancamannya (hukuman penjara) empat bulan," tutur dia.
Advertisement