Teguh Pendirian, KPK Tetap Tak Hadiri Undangan Pansus Angket

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tak akan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Sep 2017, 14:28 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 14:28 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tak akan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket. Sejatinya, RDP akan digelar hari ini.

"Kami sudah sampaikan respons terhadap surat dari DPR RI tanggal 18 September (2017) kemarin. KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP Pansus Angket," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Dia mengatakan KPK sangat menghormati DPR sebagai lembaga legislatif negara. Namun, berkaitan dengan RDP dengan Pansus Angket, Febri mengaku KPK masih mempertanyakan keabsahan pembentukan Hak Angket.

"KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya. Mulai dari UUD 1945, UU MD3, Tatib DPR yang semuanya masuk dalam materi yang sedang diuji di MK saat ini," kata Febri.

Lagipula, lanjut dia, KPK sudah menghadiri RDP dengan Komisi III DPR sebagai mitra kerja. Dia menilai materi yang akan dilayangkan kepada lembaga antirasuah tak jauh berbeda dengan RDP di Komisi III beberapa waktu lalu.

"Untuk penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi-materi yang sempat muncul di Pansus Angket pun sebenarnya dijelaskan KPK di forum RDP bersama Komisi III DPR. Itu sebagai bentuk pernghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR," terang Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetap Tunggu KPK

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengakhiri masa kerjanya pada 28 September 2017. Namun, pimpinan KPK masih belum bersedia memenuhi undangan untuk mengonfirmasi hasil penelusuran pansus.

Pimpinan KPK beralasan tidak akan hadir memenuhi undangan pansus sebelum adanya putusan uji materi Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah bagian ini ada di dalam koper tersebut. Kemudian, apakah temuan ini kami sampaikan tanpa konfirmasi KPK, tentu kami akan mengundang (KPK untuk) konfirmasi dan klarifikasi," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/9/2017).

Politikus PDIP ini berharap KPK akan memenuhi undangan pansus sebelum masa kerjanya berakhir. Alasannya, agar KPK juga dapat mempertanggungjawabkan yang dikerjakannya kepada masyarakat dan pansus melaporkannya tidak hanya sepihak saja.

"Supaya tidak sepihak. Tapi, kalau tidak hadir kami tetap laporkan fakta yang kami temukan dalam paripurna DPR," ucap Masinton.

Menurut dia, apabila KPK tidak hadir ke parlemen, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Karena, kata dia, lembaga antirasuah tersebut sudah diberikan mandat dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan wajib melaporkan hasil kerjanya kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam hal ini KPK harusnya hadir. Pun jika tidak berkenan, tetap kami hormati. Tapi, KPK juga harus hormati kerja Pansus Hak Angket yang sudah mengundang," tandas Masinton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya