Jalani Rehab, Polisi Tetap Usut Kasus Narkoba Indra J Piliang

Polisi belum mendapatkan titik terang mengenai sumber narkoba jenis sabu yang dikonsumsi Indra dan rekannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Sep 2017, 15:44 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 15:44 WIB
Indra J Piliang
Politikus Partai Golkar Indra J Piliang ditangkap polisi (foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan politikus Partai Golkar Indra J Piliang menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan setelah melalui proses assessment. Meski begitu, polisi tetap mengusut kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

"Kita tetap melakukan kegiatan untuk pemanggilan, (proses hukum) tetap jalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Argo menuturkan, sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah karyawan tempat hiburan malam Diamond, Tamansari, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut asal-usul sabu yang dikonsumsi Indra dan dua temannya.

"Kita cek sejauh mana, apakah perantara barang narkotika yang inisial S itu benar karyawan sana," kata dia.

S telah ditangkap oleh penyidik dan masih didalami keterangannya. Sementara polisi belum mendapatkan titik terang mengenai sumber narkoba jenis sabu yang dikonsumsi Indra dan rekannya.

"Nanti manajernya (Diamond) pasti akan diperiksa, akan kita tanyakan, mungkin minggu ini," ucap Argo.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Alasan Tidak Ditahan

Indra bersama dua rekannya RF dan MIJ telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Meski begitu, ketiganya tidak ditahan dan diserahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk menjalani proses assessment rehabilitasi.

Argo menjelaskan, alasan tidak dilakukannya penahanan lantaran tidak ditemukan barang bukti narkoba pada ketiga tersangka.

"Kalau tidak ada barang, hanya positif saja tidak bisa ditahan. Aturan hukumnya seperti itu. Kan barang buktinya habis," jelas Argo.

Argo menampik, keputusan rehabilitasi terhadap Indra dan rekannya atas permintaan orang tertentu. Menurut dia, rehabilitasi terhadap Indra dan kawannya berdasarkan amanat undang-undang.

"Rehabilitasi itu diatur undang-undang. Kita kirim assessment ke BNN. Nah BNN yang menentukan untuk direhab," tandas Argo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya