Liputan6.com, Bogor - Polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus kematian Hilarius Christian Event Raharjo yang dipaksa duel ala gladiator di Taman Palupuh, Kota Bogor, Jawa Barat.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo 76 hurup C Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 21 September 2017.
Advertisement
Ulung menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam duel ala gladiator, sehingga mengakibatkan pelajar SMA Budi Mulia itu tewas pada Januari 2016.
BV bertarung dengan Hilarius dan HK berperan menyuruh melakukan kekerasan. Sedangkan MS sebagai wasit serta TB yang menyuruh dan menempatkan Hilarius untuk berduel.
"MS selain sebagai wasit juga ikut melakukan kekerasan," kata dia.
Saksikan video di bawah ini:
Duel Gladiator Sejak 4 Tahun Lalu
Duel ala gladiator antara kelompok pelajar SMA Mardi Yuana dengan Budi Mulia ini sudah berlangsung selama empat tahun dan menjadi tradisi setiap menjelang turnamen basket di Bogor.
"Masing-masing sekolah diwakili lima orang, kemudian mereka duel satu lawan satu secara berbarengan di tengah lapangan," kata dia.
Duel tersebut, ujar Ulung, biasa dilakukan di lapangan dan disaksikan puluhan siswa dari kedua sekolah tersebut.
"Sebelum duel, promotor atau seniornya akan mencari tempat yang agak sepi," ujar Ulung.
Jika sudah menemukan tempat yang cocok, kedua kelompok itu bertemu untuk berkelahi satu lawan satu.
"Waktu kejadian itu, korban berhadapan dengan BV. Dan korban sempat menyerah, tapi dipaksa duel hingga akhirnya meninggal," ujar Ulung.
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan dua tersangka lainnya yang turut bertanggung jawab atas kematian anak pasangan Maria Agnes dengan Raharjo ini.
Advertisement