Eks Dirut Operasional Hutama Karya Tersangka Kasus Cetak Sawah

R Sutanto menyusul Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin yang sudah lebih dulu jadi tersangka atas kasus tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Sep 2017, 22:04 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2017, 22:04 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Operasional PT Hutama Karya, R Sutanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan cetak sawah di Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat.

R Sutanto menyusul Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin yang sudah lebih dulu jadi tersangka atas kasus tersebut.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan penetapan terhadap Sutanto telah dilakukan pada Kamis 20 September 2017 lalu.

"Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dan lanjutan atas perkara yang sama dengan tersangka Upik Rossalina Wasrin," kata Cahyono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Dalam kasus ini kasus ini penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka. Upik ditetapkan tersangka saat dirinya menjabat Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.

Menurut penyidik penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai.Dengan demikian, hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.

Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Proyek itu merupakan proyek patungan sejumlah BUMN seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

Total Rp 360 M

Berdasarkan catatan kepolisian, pengerjaan proyek cetak sawah bernilai Rp 360 miliar itu dipercayakan ke PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.

Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, menanam padi perdana skala besar di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin 17 Desember 2012. Sementara itu, Kabupaten Ketapang menyediakan lahan seluas 3.000 hektare tahap pertama. Adapun lahan yang tersedia mencapai 30 ribu hektare.

Tahap berikutnya ditargetkan berkembang menjadi 30 ribu, 50 ribu dan menjadi 100 ribu hektare. 3.000 lahan merupakan milik petani, tetapi pengelolannya akan diperbantukan BUMN. Pengembangan sawah skala besar ini ditargetkan menghasilkan 5 ton per hektare.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya