Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun menyatakan, telah menetapkan pengganti Setiabudi untuk posisi General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Kata dia, perputaran posisi di PT Jasa Marga sudah biasa terjadi.
"Jadi pelayanan publik tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Karena memang tanpa masalah pun rolling sudah biasa dilakukan juga," kata Refly di Kantor PT Jasa Marga, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Dia menjelaskan, pihaknya tidak akan mentolerir akan tindakan yang dilakukan salah satu bawahannya tersebut. Meskipun pemberhentian sementara telah dijatuhkan, kata dia pemberhentian tetap juga telah menanti dengan melihat hasil perkembangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Kepada yang bersangkutan sudah dilakukan pemberhentian sementara. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya, bukan tidak mungkin pemberhentian tetap akan dijatuhkan," papar dia.
Karena hal itu, Refly telah membentuk tim khusus guna tidak terulang kembali kasus suap seperti yang terjadi di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
"Maka kami bentuk tim khusus yang langsung di bawah direktur utama," ucap Refly.
Dia menjelaskan tim itu akan bertugas untuk mengecek dan mengkaji prinsip good coorporate governence. Serta kepatuhan karyawan baik di kantor pusat ataupun cabang dalam menaati perundangan yang ada.
"Dua hal yang harus kami pastikan, compliance dengan peraturan perundangan dan memenuhi asas good coorporate governence. Bagaimana SOP nya, bagaimana tindak lanjutnya, akan dirumuskan lebih detail," jelas Refly Harun.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini:
Jadi Tersangka KPKÂ
KPK menetapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dan General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi, sebagai tersangka kasus suap.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.Â
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SGY (Sigit Yugoharto) dan SBD (Setiabudi) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
Febri menjelaskan, auditor BPK, Sigit, diduga menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dengan perkiraan nilai Rp 115 juta. Motor tersebut diberikan Setiabudi selaku General Manager Jasa Marga cabang Pubaleunyi. Saat ini, motor tersebut telah disita KPK.
Â
Advertisement