Omzet Penjualan Pil PCC Mencapai Rp 11 Miliar

Polisi menyita 4 ton bahan baku dan ratusan butir pil PCC dari 4 tersangka.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Sep 2017, 08:23 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2017, 08:23 WIB
Ini 4 Ton PCC Ilegal yang Berhasil Diamankan Bareskrim
Petugas menunjukan kemasan obat PCC di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9). Selain itu diamankan pula uang tunai Rp 450 juta yang digunakan sebagai suap. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita 4 ton bahan baku dan ratusan ribu butir pil PCC dari empat tersangka sindikat pengedar pil PCC. Keempat tersangka itu berinisial MSAS, WY dan pasangan suami istri BP dan LKW.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, hasil penjualan pil PCC mencapai Rp 11 miliar dalam setiap enam bulan.

"Dari catatan tersangka LKW, omzet per 6 bulan yang didapat sebanyak Rp 11 miliar," kata Brigjen Eko, Jakarta Timur, Jumat 22 September 2017.

Eko melanjutkan, dari penangkapan LKW dan suaminya BP, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 450 juta dan tabungan berisi Rp 3,5 miliar. Selain uang, polisi juga menyita dua kendaraan mewah tersangka BP dan LKW yaitu satu unit BMW seri Z 4 dan Pajero.

"Barang bukti uang tunai diamankan saat penangkapan BP di hotel di Bekasi. Ada buku tabungan dan BMW juga," tutur Eko.

Di samping itu, Eko juga menerima informasi bahwa peredaran pil PCC telah menyebar hampir ke seluruh wilayah di Indonesia.

"Ini mereka tujuannya penyebaranya ke kota-kota besar. Tadi pagi saya terima informasi ada masuk di Ambon, " tutur dia.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan, pergerakan sindikat penjualan PCC cukup rapi.

"Jadi bahan baku di Cimahi, pembuatan di Purwokerto dan marketing-nya di Surabaya. Nah dari Surabaya baru ke kota tujuan," imbuh Rikwanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dijerat Pasal TPPU

Brigjen Eko menegaskan, tersangka yang berinisial BP juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka BP dijerat pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Meski begitu, pihaknya juga membuka peluang untuk menjerat tersangka lain terkait pasal TPPU.

"Terhadap tersangka BP juga kita jerat TPPU. Ancamannya 20 tahun penjara. Sementara yang lain terus masih kita dalami," ujar Eko.

Sementara untuk tersangka MSAS, WY dan LKW dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar rupiah.

Di sisi lain, Eko mengungkapkan, bahwa istri dari tersangka BP, LKW merupakan lulusan fakultas Farmasi di salah satu perguruan tinggi di Bandung. Malah LKW diketahui pernah bekerja sebagai ketua cabang perusahaan bidang Farmasi.

"Ini kedua tersangka LKW dan BP diduga kuat otaknya," ujar Eko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya