2 Pembuat Pil PCC Campurkan Bahan Lain agar....

Untuk pemakaian pil PCC tingkat lanjut, dapat memberikan halusinasi tertentu terhadap pemakainya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Sep 2017, 09:27 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2017, 09:27 WIB
Pil PCC di Banyumas
Kebanyakan remaja Banyumas tak mengenal pil PCC kecuali dari gambar. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Tangerang - Dua pengedar paracetamol caffein carisoprodol (PCC) yang ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, meracik sendiri obat yang mereka jual. NZT (60) dan DN (42) mencampurkan PCC dengan bahan aktif lain untuk meningkatkan halusinasi.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Martua Raja Silitonga, mengatakan para pelaku melakukan proses retabletasi. Yakni dari yang awalnya tablet lalu dihancurkan, kemudian dibentuk kembali dengan memadukan dua zat, yaitu acetaminophen dan carisoprodol.

"Carisoprodol itu dilarang," kata Martua di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 22 September 2017.

Dia menjelaskan, NZT dan DN mencampur dua bahan aktif tersebut. Acetaminophen biasanya didapati dalam obat pengurang rasa nyeri atau paracetamol dengan bahan aktif dalam obat PCC. Adapun secara aturan, bahan aktif acetaminophen tidak dilarang, tetapi pelaku menambahkan reaksi obat tersebut dengan mencampurnya bersama obat PCC.

"Dicampur supaya memunculkan efek yang saling menguatkan, bisa menimbulkan efek sedatif yang sifatnya menenangkan dan memberikan stimulan melalui proses metabolisme di dalam tubuh," tutur Martua.

Dari sifat yang menenangkan itu, jika dikonsumsi terus-menerus, bisa menimbulkan ketergantungan. Bahkan, untuk pemakaian tingkat lanjut, dapat memberikan halusinasi tertentu terhadap pemakainya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima penyidik pada Agustus 2017 silam. Informasi awal itu menuntun penyidik menangkap seseorang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang membawa mereka ke sebuah rumah di Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sudah Menyebar di Seluruh Indonesia

Selain dua orang yang ditangkap di bandara, polisi juga menangkap empat tersangka pembuat dan penyebar pil PCC. Keempat tersangka itu berinisial MSAS, WY dan pasangan suami istri BP dan LKW. Polisi juga menyita 4 ton bahan baku dan ratusan ribu butir pil PCC.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto, mengatakan pihaknya telah mendapat informasi bahwa peredaran pil PCC telah menyebar hampir ke seluruh wilayah di Indonesia.

"Ini mereka tujuan penyebarannya ke kota-kota besar. Tadi pagi saya terima informasi ada masuk di Ambon, " tutur Eko di Jakarta, Jumat, 22 September 2017.

Sementara, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan, pergerakan sindikat penjualan PCC cukup rapi.

"Jadi bahan baku di Cimahi, pembuatan di Purwokerto dan marketing-nya di Surabaya. Nah, dari Surabaya baru ke kota tujuan," ujar Rikwanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya