Sikap Grab terhadap Pembunuh Wanita di Apartemen di Jakut

Polisi menangkap Peri Sugianto saat tengah mangkal di kawasan Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis 21 September 2017 pagi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Sep 2017, 15:54 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2017, 15:54 WIB
GrabBike Demo
GrabBike Demo di depan Gedung Lippo Kuningan, Jakarta. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab menanggapi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial DO alias Monik di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku bernama Peri Sugianto (27) diketahui merupakan driver ojek online Grab.

Marketing Director Grab Indonesia Mediko Azwar mengatakan, pihaknya telah menelusuri kasus tersebut dengan mengumpulkan informasi yang akurat. Selanjutnya, Grab memutus kemitraan dengan Peri yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

"Kami telah memutus kemitraan dengan pengemudi tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan yang tidak menoleransi segala tindak kejahatan maupun pelanggaran berat yang dilakukan mitra pengemudi," ujar Mediko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Mediko menuturkan, Grab akan menindak tegas mitra pengemudinya yang terbukti melakukan kejahatan atau melawan hukum serta tindakan yang dapat membahayakan pelanggan maupun masyarakat umum.

"Karena penumpang memilih Grab berkat kepercayaaan mereka akan kemampuan kami mengantarkan layanan transportasi yang aman dan nyaman," ucap dia.

Dia menuturkan, Grab terus bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama mitranya dalam menjaga kamtibmas. Grab juga mendukung proses hukum yang dilakukan oleh polisi terkait pelanggaran yang dilakukan mitranya.

"Kami akan melakukan segala upaya yang dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, dan mendukung proses investigasi atas niat maupun tindak kejahatan yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku," Mediko menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 


Pembunuhan Wanita Muda

Polisi menangkap Peri Sugianto saat tengah mangkal di kawasan Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2017 pagi. Driver ojek online itu ditangkap tanpa perlawanan.

Peri terbukti membunuh dan merampas barang milik DO di unit Apartemen Laguna, Penaringan, Jakarta Utara, pada Rabu, 13 September 2017 pagi.

Jasad wanita 27 tahun itu --sebelumnya diberitakan berusia 19 tahun-- baru ditemukan oleh keluarganya pada Senin, 18 September 2017 malam. Keluarga curiga lantaran korban sulit dihubungi sejak beberapa hari terakhir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya