Kronologi OTT KPK yang Menjerat Wali Kota Cilegon

Setelah mengamankan YA dan staf serta uang Rp 800 juta, KPK mendatangi kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang Rp 352 juta.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 23 Sep 2017, 21:15 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2017, 21:15 WIB
Konpers KPK mengenai OTT Wali Kota Cilegon, Banten
Konferensi pers KPK mengenai OTT Wali Kota Cilegon, Banten (Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon, Banten. Salah satunya merupakan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Pada OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai mencapai Rp 1,152 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi pada Jumat 22 September sekitar jam 15.30 WIB.

"Berturut-turut KPK mengamankan YA (CEO Cilegon United Football Club) di kantor Bank BJB Cilegon sesaat setelah ia melakukan penarikan uang sejumlah Rp 800 juta. YA bersama tiga stafnya dan uang 800 juta diamankan," tutur Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).

Setelah mengamankan YA dan staf serta uang Rp 800 juta, KPK mendatangi kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang sejumlah Rp 352 juta.

"Uang Rp 352 juta tersebut diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer dari PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon) kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta. Penerimaan melalui transfer pada Rabu, 19 September 2107," ujar Basaria.

"Ada dua kali transfer sejumlah Rp 800 juta dan Rp 700 juta sesuai kesepakatan 1,5 miliar untuk pengurusan AMDAL," tambah dia.

Basaria menuturkan, KPK juga mengamankan tersangka lainnya di lokasi yang berbeda tetapi masih di daerah Cilegon "Di jalan tol Cilegon Barat, Tim KPK mengamankan BDU ( project manager PT Brantas Abipraya) bersama satu orang staf dan satu orang sopir," ucap dia.

Tak hanya itu, KPK mengamankan tersangka lainnya dari pihak pemerintahan. Tim KPK juga mengamankan EWD, Legal Manager PT KIEC di daerah Kebon Dalem, Cilegon, dan ADP yang merupakan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.

"Mereka diamankan di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal di Cilegon," kata Basaria.

Dia menambahkan, Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi (TIA) berinisiatif datang ke KPK pada Jumat malam, 22 September 2017 untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"TIA, Wali Kota Cilegon datang ke KPK sekitar pukul 23.30 WIB tadi malam dan kemudian diamankan Tim untuk dilakukan pemeriksaan. Hari ini 23 September sekitar pukul 14.00, H, datang ke Gedung KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Basaria.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

6 Tersangka

KPK resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka suap. Iman ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).

Keenam tersangka meliputi tiga orang terduga penerima suap, yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), dan pihak swasta, Hendry.

Selain itu, tiga orang terduga pemberi suap, yakni Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya