Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutkan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa pada KPK melihat ada banyak mark up atau penggelembungan dana dalam pengadaan KTP berbasis elektronik itu. Salah satunya, dalam pengadaan perangkat keras (hardware). Jaksa pun meminta saksi menjelaskan.
Saksi Berman Jandry Hutasoit selaku Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) mengaku memperkenalkan produk HP kepada perusahaan pelaksana proyek e-KTP. Berman juga membuat konfigurasi hingga surat referensi harga. Seingat dia, untuk pembelian saat itu ada diskon yang diberikan oleh produsen HP.
Advertisement
"Saat itu ada diskon sekitar 60 persen diberikan kepada distributor kami," kata Berman kepada jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
Jaksa KPK Abdul Basir pun mengonfirmasi soal barang bukti yang disita oleh penyidik KPK terkait PT Quadra Solutions, selaku salah satu anggota konsorsium proyek e-KTP. Barang bukti tersebut justru menyebutkan bahwa PT Quadra Solutions membeli hardware merek HP dengan harga normal dan sesuai price list.
"Tapi itu barang buktinya harga sesuai list?," tanya Jaksa Abdul.
Berman menjawab "Kami tidak berhak menyampaikan diskon. Yang berhak menyampaikan adalah business partner atau distributor kami," ujar Berman.
Andi Narogong didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP dengan anggaran senilai Rp 5,9 triliun. KPK pun menduga ada banyak penggelembungan dana dalam proses pengadaan e-KTP.
Saksikan video di bawah ini: