Suap Kajari, Bupati Pamekasan Ahmas Syafii Segera Disidang

Selain Ahmad Syafii, penyidik KPK juga merampungkan berkas Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Sep 2017, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 07:00 WIB
Bupati dan Kajari Pamekasan-Achmad Syafii-Rudi Indra Prasetya
Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (9/8). Rudi Indra Prasetya menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Pamekasan non aktif Ahmad Syafii (ASY). Ahmad akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas ke penuntutan terhadap tersangka ASY, Bupati Pamekasan terkait dugaan penyelewengan dana desa Kabupaten Pamekasan," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 25 September 2017.

Selain Ahmad Syafii, penyidik KPK juga merampungkan berkas Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoedin.

Noer juga akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur. Kedunya kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Madaeng, Jawa Timur.

"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka suap menerima janji atau hadiah terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoedin.

Hentikan Proyek 

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan Rudi sebesar Rp 250 juta.

Suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Uang tersebut diberikan oleh Agus dan Noer diduga atas perintah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii melalui Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo kepada Kejari Pemekasan Rudy Indra Prasetya.

Agus pernah dilaporkan oleh LSM atas dugaan korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek ini Rp 100 juta. Dengan proyek senilai Rp 100 juta dan nilai suap yang lebih besar, yakni Rp 250 juta, KPK mengindikasikan adanya proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh Agus atau pun Bupati Pamekasan. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya