Pemred Kompas TV Diperiksa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sengketa informasi seharusnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers sesuai nota kesepahaman Polri dan Dewan Pers.

oleh Andrie Harianto diperbarui 26 Sep 2017, 09:57 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 09:57 WIB
 Demo Tolak Kekerasan terhadap Wartawan
Seorang wartawan membentangkan poster saat aksi solidaritas tolak kekerasan terhadap jurnalis di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi dan wartawan Aiman Witjaksono.

Tercantum dalam surat pemanggilan kepolisian, keduanya dijadwalkan diperiksa pada Jumat 29 September 2017, dengan status sebagai saksi. Surat panggilan tersebut mencantumkan bahwa keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dihubungi melalui telepon, Rosiana mengatakan bahwa surat panggilan tersebut tidak jelas.

"Siapa yang dicemari? Apa yang dicemari? Siapa pelapornya? Intinya surat itu tidak jelas. Apa cuma menebak-nebak saja," kata Rosi kepada Liputan6.com, Selasa (26/9/2017).

Meski demikian, Rosi tetap akan mendatangi Polda Metro Jaya sesuai dengan tanggal pemanggilan tersebut.

"Saya rencananya akan datang. Polisi harusnya lebih jelas menulis surat pemanggilan," kata Rosi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Melalui Dewan Pers

Menurut Rosi, sebagai produk jurnalistik bila mana ada sengketa informasi, Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Hal itu sejalan dengan nota kesepahaman yang pernah ditandatangani bersama Dewan Pers dan Polri saat dijabat Kapolri Jenderal Timur Pradopo 2012 lalu. Nota kesepahaman itu berisi tentang Koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.

Terkait dengan Aiman yang juga dipanggil oleh kepolisian sebagai saksi, Rosi mengatakan bahwa dirinya yang akan bertanggungjawab.

"Pokoknya, saya sebagai Pemimpin Redaksi saya yang harus bertanggungjawab," tegas Rosi.

Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan membenarkan pihaknya memanggil Rosi dan Aiman sebagai saksi.

"Pelapornya Dirrektur Penyidikan (KPK) Aris Budiman, terlapor Donal Faris ICW," kata Adi dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com.

Adapun peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengaku belum mengetahui status dirinya sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik.

"Saya belum tahu," kata Donal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya